Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba, pembunuhan
Tokoh Terkait
Arifin
Brigadir Yosua Hutabarat
Teddy Minahasa
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Ditanya Hakim Rasanya Dipecat Dari Polri dan Jadi Terdakwa Kasus Brigadir J, Tangis Arif Rahman Pecah
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rahman Arifin menangis dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Arif hadir sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Momen Arif menangis itu terjadi saat majelis hakim menanyakan status Arif di kepolisian saat ini. Arif mengaku dirinya sudah dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH.
"Kapan saudara dipatsus?," tanya hakim.
Baca Juga: CEK FAKTA: Teddy Minahasa Singgung CCTV Kasus Ferdy Sambo dan KM 50 di Sindang Kasus Narkoba, Benarkah?
"Tanggal 8 agustsus," ungkap Arif.
"Saudara ikut disidang etik?" tanya hakim lagi.
"Ikut," jelas Arif.
"Apa hukuman saudara?," tanya hakim.
"PDTH yang mulia," tutur Arif.
Baca Juga: CEK FAKTA: Pertemuan Menegangkan, Ferdy Sambo Bersujud Dihadapan Richard Eliezer
Hakim lalu menanyakan perasaan Arif saat ini karena sudah dipecat dari Polri dan kini duduk sebagai terdakwa kasus obstruction of justice Brigadir Yosua. Arif pun mengaku dirinya hanya melakukan perintah atasan.
"Saat ini dijadikan terdakwa bagaimana perasaan saudara?" tanya hakim lagi.
"Sedih yang mulia, saya hanya bekerja," ujar Arif sambil menangis.
Sentimen: negatif (98.1%)