Kemenpan-RB Minta BKN Kaji Potensi Tingkat Kelulusan soal Passing Grade PPPK
Rakyatku.com Jenis Media: News
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas.
Kemenpan-RB meminta BKN melakukan simulasi dan kajian terkini terkait kelulusan PPPK dan mengevaluasi potensi afirmasi-afirmasi untuk menentukan passing grade yang lebih adil, dengan melibatkan puluhan instansi pembina untuk mengetahui kebutuhan kompetensi masing-masing jabatan.
RAKYATKU.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuat simulasi dan kajian terkini terkait kelulusan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Hal itu menyusul banyaknya masukan melalui media sosial maupun secara langsung kepada Menpan-RB
terkait nilai ambang batas atau passing grade. Passing grade tersebut sebelumnya diusulkan masing-masing instansi pembina.
"Saya sudah bahas soal passing grade dengan BKN. Pertama, kita sedang simulasi beberapa hal soal penyesuaian passing grade, untuk potensi ada afirmasi-afirmasi. Kedua, kita akan kumpulkan puluhan instansi pembina, agar ke depan kebutuhan instansi pembina bisa tetap terjawab dengan hasil rekrutmen yang ada. Karena tentu Kementerian PANRB harus mengetahui kebutuhan kompetensi dari instansi pembina masing-masing jabatan," ujar Anas, Rabu (3/5/2023).
Baca Juga : Pascalibur Lebaran Idulfitri, Menpan-RB Ajak ASN Tingkatkan Kinerja
Anas mengatakan, berdasarkan reformasulasi dan simulasi yang akan dilakukan BKN, kini sedang dimatangkan, nantinya bisa diputuskan adanya potensi afirmasi bagi penentuan ambang batas seleksi PPPK.
“Jadi, berbagai masukan terkait passing grade yang disebut menyebabkan ada sejumlah peserta dinyatakan tidak lolos, itu sudah kita bahas. Tapi, tentu Kementerian PANRB dan BKN juga harus melibatkan instansi pembina, karena instansi pembina yang mengusulkan skema passing grade sesuai kebutuhan mereka,” ujarnya.
Perlu diketahui, nilai passing grade atau ambang batas ditentukan masing-masing instansi pembina atau instansi sektoral masing-masing jabatan fungsional. Sementara, soal-soal dalam computer assisted test (CAT) disusun instansi pembina masing-masing jabatan bersama konsorsium yang terdiri atas berbagai perguruan tinggi.
Baca Juga : Kemenpan-RB Imbau Instansi Pemerintah Tunda Halalbihalal Pascalibur Lebaran, Bisa setelah 2 Mei
“Oleh karena itu, saya minta dilakukan reformulasi baik terkait passing grade maupun terhadap instansi-instansi pembina yang merumuskan soal-soal bagi ujian teman-teman PPPK,” tegas Anas.
Menanggapi hal ini, Plt. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengatakan jajarannya akan melakukan simulasi atas afirmasi-afirmasi yang nantinya diterapkan. Terutama afirmasi terkait nilai ambang batas dan masa kerja dari tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN.
“Kami akan melakukan simulasi sejauh mana afirmasi-afirmasi itu bisa dilakukan. Nanti kalau hasilnya sudah ada kami akan sampaikan kepada Pak Menteri untuk bisa dijadikan kebijakan dari Kementerian PANRB,” jelas Bima.
Sentimen: positif (96.6%)