Sentimen
Negatif (94%)
3 Mei 2023 : 23.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pasar Rebo

Kasus: HAM

Sidang Perdana Kasus Gagal Ginjal Akut, Saatnya Beri Keadilan Bagi Korban

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

3 Mei 2023 : 23.15
Sidang Perdana Kasus Gagal Ginjal Akut, Saatnya Beri Keadilan Bagi Korban

AKURAT.CO Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perbuatan melawan hukum yang dilakukan beberapa pihak dalam kasus gagal ginjal akut pada anak akibat mengonsumsi obat sirop.

Gugatan teregistrasi di PN Jaksel dengan Nomor Perkara 332/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL dengan penggugat Eko Rachmat Saputro yang merupakan orang tua dari korban Raina Rahmawati (19 bulan). 

Penasihat hukum keluarga korban sekaligus Kuasa Hukum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Rusdianto Matulatuwa, menjelaskan, agenda sidang perdana ini adalah pemeriksaan pihak-pihak dan mencocokkan legal standing dari masing-masing pihak. 

baca juga:

Di kesempatan yang sama, Majelis Hakim meminta pihak tergugat yang belum hadir untuk menghadiri pada persidangan yang dijadwalkan selanjutnya. 

"Poin-poin penting dalam perkara ini adalah bahwa diduga telah terjadi kelalaian yang dilakukan oleh pihak tergugat dalam penanganan Raina Rahmawati dari awal pemeriksaan di Puskesmas hingga dinyatakan menjadi pasien gagal ginjal. Raina saat ini harus berjuang menjalani cuci darah setelah mengonsumsi obat sirop beracun," jelas Rusdianto di PN Jaksel, Rabu (3/5/2023). 

Adapun, pihak tergugat dalam perkara ini adalah Kementerian Kesehatan selaku tergugat I, Badan Pengawas Obat dan Makanan (tergugat II), PT Afi Farma (tergugat III) dan Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo (tergugat IV). Juga turut tergugat Kemenkes Cq Rumah Sakit Anak Dan Bunda Harapan Kita (turut tergugat I). Kemudian Kepala Polri Cq. Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Cq Rumah Sakit Bhayangkara Tk I R. Said Sukanto (turut tergugat II) dan Kementerian Keuangan (turut tergugat III). 

Peredaran obat sirop beracun yang menyebabkan banyak anak-anak Indonesia mengalami gagal ginjal, bahkan kehilangan nyawa, tidak lepas dari kelalaian yang dilakukan para tergugat. Sebagai contoh, peredaran obat-obatan tersebut ditangani langsung oleh BPOM dan Kemenkes. 

"Kami ingin meminta pertanggungjawaban, artinya ada yang ingin kami buktikan di persidangan telah terjadi kelalaian. Terjadi ketidak hati-hatian, bagaimana obat yang seharusnya menyembuhkan namun obat itu menjadi penyakit yang itu tidak bisa dipantau oleh orang yang punya kewenangan. Sehingga obat yang beredar tersebut menjadi sebuah racun," ujar Rusdianto. 

Hal ini diperkuat dengan argumentasi Komisi Nasional HAM yang mengeluarkan rekomendasi telah terjadi kelalaian dari Kemenkes dan BPOM dalam kasus ini. 

Oleh karena itu, Rusdianto berharap Majelis Hakim akan memberikan putusan yang adil bagi korban dan pihak keluarga. 

Berdasarkan hasil rekomendasi tersebut semakin menegaskan bahwa posisi negara harus dan sudah sepatutnya memberikan perlindungan dan kenyaman bagi seluruh warga negara Indonesia. Oleh sebab itu, negara harus bertanggung jawab bagi seluruh korban dan penderita gagal ginjal anak yang saat ini terus berjuang meningkatkan kualitas hidupnya. 

"Kami melihat bahwa gugatan ini merupakan bagian dari suatu koreksi, pengawasan dari masyarakat langsung. Agar negara ini lebih bertanggung jawab dan lebih memberikan suatu jaminan baik kesehatan maupun kehidupan bagi warga negaranya sendiri," katanya. 

Senada, KPCDI turut menilai bahwa kasus gagal ginjal akut pada anak yang memilukan seluruh keluarga korban wajib dan laik untuk diperjuangkan dan menghasilkan suatu keputusan yang positif. 

Sentimen: negatif (94.1%)