Tragedi Maut Lift Kualanamu Diduga Akibat Kelalaian Pihak Bandara
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Pengamat penerbangan Alvin Lie memberikan tanggapan terkait peristiwa meninggalnya seorang wanita di bawah lift Bandara Kualanamu. Menurut Alvin, pintu lift yang tiba-tiba terbuka merupakan suatu hal yang janggal.
“Pintu lift itu kalau tidak diprogram untuk dibuka pada lantai tertentu itu tidak mudah dibuka dengan tangan kosong,” ungkap Alvin dalam tayangan Metro TV, Selasa 2 Mei 2023.
Menurut Alvin, ada kesalahan teknis dari lift yang digunakan korban. Apalagi dari informasi yang didapatkan terdapat rongga berkisar 50 cm saat pintu terbuka yang membuat korban terjatuh.
-?
-
-
-
-
“Ini menunjukkan ada kelalaian dalam pengoperasian, pengawasan dan pemeliharaan lift,” tutur Alvin.
Alvin menjelaskan UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pada Pasal 232 dan seterusnya berisi kewajiban penyelenggara bandara menyediakan fasilitas, menjaga, meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan sebagainya.
Lebih lanjut Alvin juga menjelaskan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam UU tersebut diatur bahwa jika penyelenggara melakukan kelalaian, dan kelalaian tersebut menyebabkan kematian, hal tersebut bisa dikenai sanksi pidana sebagaimana Pasal 55.
“Jadi dua undang-undang ini jelas, jika terjadi kelalaian dan mengakibatkan kematian itu bisa dikenai hukuman pidana,” ucap Alvin.
Alvin mengatakan, upaya lebih lanjut perlu dilakukan untuk melihat apakah ada kelalaian yang dilakukan, dan siapa yang bertanggung jawab atas kejadian ini. Di lain sisi menurut Alvin fokus terhadap sanksi penting, tapi yang terpenting adalah perbaikan fasilitas publik yang selama ini tidak menjadi perhatian.
“Kita tidak cukup berhenti pada sanksi, ini menunjukkan bahwa aspek keselamatan pada ruang publik di bandara-bandara kita ini kurang mendapat perhatian,” tambah Alvin.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
(MBM)
Sentimen: negatif (94%)