Sentimen
Negatif (91%)
3 Mei 2023 : 15.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kediri

Terdakwa KDRT Ferry Irawan Dituntut JPU PN Kediri, Bersikeras Tidak Lakukan Kekerasan

3 Mei 2023 : 15.39 Views 3

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

Terdakwa KDRT Ferry Irawan Dituntut JPU PN Kediri, Bersikeras Tidak Lakukan Kekerasan

Antv – Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Ferry Irawan terhadap istrinya, Venna Melinda, hari ini, rabu (3/5/2023) dijadwalkan menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kediri.

"Kita lanjutkan sidang dengan agenda tuntutan terdakwa pada Rabu, 3 Mei 2023," jelas Hakim Ketua Boedi Haryantho.

Sebelum Hari Raya Idul Fitri terdakwa Ferry Irawan menjalani sidang sebagai saksi terdakwa.

Dalam keteranganya terdakwa bersikukuh dirinya tidak melakukan kekerasan terhadap istrinya, Venna Melinda.

Istri terdakwa Venna Melinda berstatus sebagai korban juga sudah memberikan kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menghadirkan sejumlah saksi fakta dan saksi ahli dalam persidangan.

Pihak Ferry Irawan sudah menghadirkan saksi yang meringankan.

Kasus KDRT Venna Melinda yang dilakukan suaminya, Verry Irawan terjadi di salah satu hotel di Kota Kediri pada bulan Januari 2023.

Atas perbuatanya Ferry Irawan terjerat pasal 44 dan 45 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Saat ini, terdakwa Ferry Irawan tengah menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kediri, setelah kasusnya dilimpahkan dari penyidik Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri Kediri.

Sentimen: negatif (91.4%)