Terlibat Jaringan Calo, Puluhan PPPK di Ponorogo Terancam Tidak Diperpanjang Kontraknya
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Ponorogo (beritajatim.com) – Aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Ponorogo yang terlibat dalam kasus percaloan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ada 28 orang.
Sebanyak 27 orang berstatus sebagai PPPK dan seorang sisanya berinisial SU merupakan PNS aktif di Dinas Pendidikan (Dindik).
Usai investigasi yang dilakukan tim khusus selesai, hasilnya langsung dilaporkan kepada Bupati Sugiri Sancoko. Setelah membaca laporan dari tim khusus itu, Bupati kemudian memutuskan sanksi yang diberikan kepada puluhan ASN yang terlibat kasus calo PPPK itu.
Sanksi yang diberikan pun bervariasi, tergantung keterlibatan dari oknum ASN tersebut. Yang mendapatkan sanksi berat, yakni PNS yang berinisial SU. Yang bersangkutan diputuskan diturunkan jabatannya menjadi staf selama setahun.
“Pemberian sanksi berat untuk SU, sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo Andy Susetyo, Kamis (22/9/2022).
Lain halnya dengan sanksi yang diterima oleh pelaku dari PPPK. PPPK guru itu, sanksi yang diberikan berbeda-beda. Yakni berdasarkan peran keterlibatan masing-masing. Yakni ada 3 orang yang disanksi sedang berat.
Ketiganya dilakukan pemotongan gaji sebanyak 5 persen selama satu tahun. Untuk kategori sanksi sedang sedang, ada 9 orang dengan sanksi yang diberikan berupa pengurangan gaji lime persen selama 9 bulan. Sementara sisanya sebanyak 15 orang, dikenai sanksi sedang ringan. Sanksi yang diberikan juga pemotongan gaji lime persen selama 6 bulan.
“Pemangkasan gaji sebanyak 5 persen untuk oknum PPPK akan terhitung mulai bulan depan,” katanya.
Andy menyebut keterlibatan puluhan guru PPPK dalam pusara percaloan ini menjadi atensi di BKPSDM Ponorogo. Nama-nama yang terseret ini tentu menjadi catatan khusus dalam melanjutkan kontrak nantinya. Dengan masalah yang dibuat para guru PPPK yang terlibat dalam percaloan, bukan tidak mungkin kontraknya tidak diperpanjang.
“Iya ini menjadi catatan khusus, akan kita bertimbangkan lagi nantinya,” katanya.
Dia menambahkan bahwa saat ini PPPK mendapatkan kontrak kerja selama 5 tahun. Untuk yang terlibat, menurut Andy akan dilakukan evaluasi lagi.
“Kita lihat aturannya lagi, sebab untuk PPPK ini memang masih sesuatu yang baru,” pungkasnya. (end/ted)
Sentimen: negatif (98.8%)