Sentimen
Negatif (100%)
3 Mei 2023 : 08.40
Informasi Tambahan

Hewan: Gajah

Kab/Kota: Gunung, Kramat, Senen, Tomang, Paseban

Aturan Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini 2 Mei 2023, Simak 26 Titiknya

3 Mei 2023 : 15.40 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Aturan Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini 2 Mei 2023, Simak 26 Titiknya

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan ganjil genap (Gage) untuk kendaraan roda empat (mobil) di Jakarta hari ini Selasa 2 Mei 2023. Sebelumnya, aturan ini sempat ditiadakan saat Libur Lebaran 2023.

Mobil dengan pelat nomor genap, hari ini bebas melintas di 26 lokasi kawasan ganjil genap. Untuk mobil dengan pelat nomor ganjil tidak bisa melintas di 26 titik yang telah ditentukan.

Jam operasi ganjil genap masih sama di Jakarta. Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap, ganjil genap di Jakarta dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Jam operasi tersebut berlaku setiap hari kerja, Senin-Jumat, sementara Sabtu, Minggu, dan libur nasional, ganjil genap di wilayah Ibu Kota ditiadakan. Karenanya, masyarakat yang melintas di kawasan ganjil genap Jakarta ada baiknya memperhatikan jam mulai dan berakhirnya ganjil genap agar tidak ditilang.

Titik Ganjil Genap

Berikut ini 26 lokasi ganjil genap Jakarta yang telah diberlakukan aturannya:

1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari.

Baca Juga: Polisi Soal Kondisi AP Hasanuddin saat Tulis Ancaman kepada Warga Muhammadiyah: Lelah Berdebat

Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.***

Sentimen: negatif (100%)