Sentimen
Negatif (99%)
6 Des 2022 : 15.04
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Irfan Widyanto

Irfan Widyanto

Agus Nurpatria

Agus Nurpatria

Karier di Polri Tamat Gegara Ulah Sambo, Irfan Sedih Berakhir jadi Terdakwa: Saya Jalankan Perintah Tapi Dipidana

6 Des 2022 : 15.04 Views 1

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Karier di Polri Tamat Gegara Ulah Sambo, Irfan Sedih Berakhir jadi Terdakwa: Saya Jalankan Perintah Tapi Dipidana

Suara.com - Irfan Widyanto mengaku sedih duduk sebagai terdakwa kasus obstruction of justice terkait pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keterangan itu diungkapkan Irfan saat bersaksi dalam persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Ihwalnya, Majelis Hakim mencecar Irfan mengenai perintah mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria pada Irfan untuk mengganti DVR CCTV Kompleks Sambo.

"Hanya itu (mengganti DVR) saja yang Saudara lakukan? Saudara ikut dipatsus (penempatan khusus)?" tanya hakim.

Baca Juga: CEK FAKTA: Nekat Melarikan Diri dari Nusakambangan, Ferdy Sambo Dihujani Timah Panas?

"Ketika saya masuk ke dalam saya langsung masuk menemui Pak Agus di depan sambil merangkul ditunjukkan di depan CCTV di gapura," ucap Irfan.

"Singkat cerita Saudara mengganti DVR gitu?" tanya hakim kemudian.

"Siap, Yang Mulia," timpal Irfan.

Selepas itu, Irfan pun mengaku bingung dirinya tiba-tiba terbelit kasus Brigadir Yosua. Padahal, dia menyebut semua yang ia lakukan saat itu merupakan pekerjaan di bawah perintah.

"Saya menjalankan perintah namun ternyata ada perintah tersebut disalahartikan," ucap Irfan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Heboh! Putri Sulung Ferdy Sambo Terciduk Open BO di Hotel, Benarkah?

"Maksudnya disalahartikan?" tanya hakim.

Sentimen: negatif (99.2%)