Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Grup Musik: APRIL
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar
Andi Pangerang
Thomas Djamaluddin
Andi Pangerang Hasanuddin
Adi Vivid Agustiadi Bachtiar
AP Hasanuddin 'Diabaikan' BRIN Usai 'Halalkan Darah Muhammadiyah'
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah. Namun, dia tampaknya 'diabaikan' oleh lembaga yang menaungi sang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasalnya, BRIN memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus yang menjerat Andi Pangerang Hasanuddin. Mereka menyerahkan kasus itu agar ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menegaskan pihaknya menyerahkan kasus peneliti astronomi tersebut kepada pihak berwajib. Mereka mendukung Andi Pangerang Hasanuddin ditindak sesuai perundang-undangan.
“BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia," ucapnya, Senin, 1 Mei 2023.
Baca Juga: Polisi Diminta Proses Thomas Djamaluddin, Si Pemantik Ucapan 'Halalkan Darah Muhammadiyah' Peneliti BRIN
Laksana Tri Handoko menilai, pernyataan Andi Pangerang Hasanuddin yang bernada ancaman kepada perorangan atau kelompok tertentu di media sosial itu telah meresahkan masyarakat. Sehingga, terkait penegakan hukum akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.
“BRIN mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu pegawainya yang tersangkut kasus ancaman terhadap perorangan atau kelompok,” katanya.
Laksana Tri Handoko juga menjelaskan bahwa Andi Pangerang Hasanuddin dinyatakan bersalah melanggar kode etik ASN oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku. Sidang itu digelar pada Rabu, 26 April 2023 mulai pukul 9.00 sampai 15.15 WIB.
Oleh sebab itu, BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus Andi Pangerang Hasanuddin tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap. Majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus tersebut fokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN menurut rencana akan dilaksanakan paling cepat 9 Mei 2023 yang mengikuti ketentuan dari Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.
Baca Juga: Potret Peneliti BRIN AP Hasanuddin Berbaju Tahanan, Terancam 6 Tahun Penjara
Ucapan Kontroversial AP HasanuddinPelaporan Andi Pangerang Hasanuddin berawal dari komentarnya dalam unggahan Thomas Djamaluddin tentang perbendaan penetapan Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023. Salah satu komentarnya dalam unggahan Thomas Djamaluddin yang diduga memuat ujaran kebencian adalah 'menghalalkan darah warga Muhamamdiyah untuk dibunuh'.
“Perlu saya halalkan gak neh darahnya semua Muhammadiyah? apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? banyak bacot emang, sini saya bunuh kalian satu-satu," kata Andi Pangerang Hasanuddin.
"Silahkan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan saya siap dipenjara. Saya capek liat pengaduhan kalian,” ucapnya menambahkan.
AP Hasanuddin Jadi TersangkaPeneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun 'dipamerkan' Polisi telah mengenakan baju tahanan.
Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial. Hal itu berawal dari komentarnya mengenai perbedaan metode penentuan 1 Syawal 1444 H oleh Muhammadiyah, dan menyinggung.
Andi Pangerang Hasanuddin menuliskan beberapa komentar di akun media sosialnya terkait hal itu. Salah satu yang menjadi sorotan adalah komentar bernada ancaman pembunuhan dengan menyebut akan 'menghalalkan darah Muhammadiyah'.
“Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan dilakukan penahanan,” ucap Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Mabes Polri, Senin, 1 Mei 2023.
Dia menjelaskan bahwa tersangka Andi Pangerang Hasanuddin langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri per hari ini. Penahanan dilakukan setelah tersangka ditangkap Di wilayah Jombang, Jawa Timur, pada Minggu, 30 April 2023.
Terancam 6 Tahun PenjaraKasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso menuturkan bahwa dalam kasus tersebut, pihaknya menyita beberapa barang bukti. Barang bukti itu berupa satu unit handphone, akun email, dan notebook milik tersangka.
Lebih lanjut, atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta,” kata Rizki Agung Prakoso.***
Sentimen: negatif (100%)