Sentimen
3 Mei 2023 : 02.20
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Grup Musik: APRIL
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Ditangkap, Ini Fakta-faktanya
3 Mei 2023 : 09.20
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap Bareskrim Polri pada Minggu, 30 April 2023. Penangkapan dilakukan lantaran Andi terlibat dalam kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap kelompok Muhammadiyah melalui media sosial.
"Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim POLRI hari ini, Minggu, 30 April 2023, telah melakukan penangkapan terhadap Saudara AP (Andi Pangerang Hasanuddin," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar melalui keterangan tertulis, Minggu, 30, April 2023.
Adi menjelaskan Hasanuddin ditangkap di wilayah Jombang, Jawa Timur. Kasusnya ujaran kebencian dengan narasi pembunuhan di media sosial yang menjeratnya ternyata sudah dilaporkan oleh kelompok Muhammadiyah.
"(Penangkapan) atas perkara yang dilaporkan Oleh Pelapor dalam hal ini Muhammadiyah," ucap Adi.
Berikut sejumlah fakta mengenai penangkapan Andi Pangerang Hasanuddin yang dirangkum Medcom.id: 1. Kronologi Sehari setelah penangkapan Andi, pihak Bareskrim Polri membeberkan kronologi kejadian tersebut. Mulai dari asal mula kasus hingga penangkapan.
Menurut keterangan mereka, kasus ini bermula dari temuan tim siber Bareskrim, Polri. Penyidik mencium adanya percakapan yang berbahaya di media sosial.
"Kejadian ini adalah diantaranya berawal dari temuan tim patroli siber Bareskrim," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 1 Mei 2023.
Adi menjelaskan komentar Hasanuddin dinilai provokatif. Pembicaraannya itu sudah dipantau sebelum dilaporkan. "Kemudian dilanjutkan dengan laporan polisi dengan nomor LP/B/764/2023 pada tanggal 25 april 2023 atas nama pelapor saudara Nasrullah dalam hal ini dari Muhammadiyah," ucap Adi.
Modus operandi dalam kasus ini yakni Hasanuddin mengomentari salah satu postingan Thomas Djamaluddin di Facebook. Dia juga menuduh kelompok Muhammadiyah telah disusupi organisasi terlarang.
"Dengan menuliskan kalimat 'perlu saya halalkan ga nih darahnya semua Muhammadiyah, apalagi. Muhammadiyah yang disusupi hizbut tahrir melalui agenda kalender islam global dari gema pembebasan mohon maaf di sini'," ujar Adi menirukan komentar Hasanuddin.
Komentar itu juga dibarengi dengan ancaman pembunuhan. Polisi meyakini tulisannya itu bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antarindividu. Setelah ada laporan, polisi meneruskan pencarian unsur pidananya. Salah satu pendalaman yakni dengan menelusuri latar belakang Hasanuddin sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. 2. Motif Adi Vivid juga mengungkapkan alasan Andi melakukan ancaman pembunuhan. Ia mengatakan, Andi melakukan hal tersebut karena capek berdiskusi. Pelaku tersulut emosi sampai kelepasan mengetik komentar ancaman pembunuhan.
"Motivasinya bahwa karena dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut sampai akhirnya titik lelah dan dia emosi," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 1 Mei 2023.
Adi menjelaskan komentar ancaman pembunuhan yang dilakukan Hasanuddin terjadi pada 21 April 2023. Dia awalnya menanggapi percakapan akun Facebook Thomas Djamaluddin yang juga merupakan peneliti BRIN.
Hasanuddin dan Thomas sejatinya sering berdiskusi tentang permasalahan penetapan idulfitri di Indonesia. Pembahasan itu ternyata dilakukan berulang kali.
Namun, diskusi tersebut tidak pernah menemukan titik temu. Hingga akhirnya, Hasanuddin naik pitam. 3. Pelaku meminta perlindungan usai tulis ancaman pembunuhan Usai membuat komentar ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap kelompok Muhammadiyah, Andi sempat meminta perlindungan. Hal itu dilakukan karena ia menjadi sorotan usai tulisannya viral.
"Yang bersangkutan (Hasanuddin) minta perlindungan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 1 Mei 2023.
Adi tidak memerinci identitas pihak maupun kelompok yang dimintai melindungi Hasanuddin. Bantuan itu dikarenakan khawatir dengan amarah kelompok Muhammadiyah.
"Yang bersangkutan (Hasanuddin) sudah ketakutan karena dia tidak sadar bahwa kata-katanya membangkitkan amarah seluruh umat Muhammadiyah," ucap Adi. 4. Pelaku ditahan di Rutan Bareskrim Bareskrim Polri pun memutuskan menahan Andi Pangerang mulai Senin, 1 Mei 2023. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik berhak memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan nantinya.
"Penahanan kemudian dilakukan di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim," ujar Adi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 1 Mei 2023.
"Penahanan kemudian dilakukan di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim," ujar Adi. 5. Isi tulisan ujaran kebencian yang dibuat Andi Komentar ancaman itu diunggah oleh Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, seorang peneliti astronomi BRIN pada tautan yang diunggah peneliti BRIN Thomas Jamaluddin soal perbedaan metode penetapan hari Lebaran 2023.
Awalnya, Thomas berkomentar bahwa Muhammadiyah sudah tidak taat pada keputusan Pemerintah karena menetapkan Hari Raya Idulftri 1444 H berbeda dengan penetapan Pemerintah. Komentar Thomas itu dibalas oleh akun AP Hasanuddin dengan nada sinis dan mengancam.
Beberapa komentar yang diunggah oleh AP Hasanuddin terkait perbedaan itu pun ramai di media sosial.
"Saya tak segan-segan membungkam kalian Muhammadiyah yang masih egosentris. Udah disentil sama Pak Thomas, Pak Marufin, dkk, kok masih gak mempan," tulis akun AP Hasanuddin.
Kemudian, AP Hasanuddin juga menulis komentar balasan atas unggahan akun Ahmad Fuazan S.
"Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan!!! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian!!!" tulis AP Hasanuddin dengan huruf besar semua.
"Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim POLRI hari ini, Minggu, 30 April 2023, telah melakukan penangkapan terhadap Saudara AP (Andi Pangerang Hasanuddin," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar melalui keterangan tertulis, Minggu, 30, April 2023.
Adi menjelaskan Hasanuddin ditangkap di wilayah Jombang, Jawa Timur. Kasusnya ujaran kebencian dengan narasi pembunuhan di media sosial yang menjeratnya ternyata sudah dilaporkan oleh kelompok Muhammadiyah.
-?
- - - -"(Penangkapan) atas perkara yang dilaporkan Oleh Pelapor dalam hal ini Muhammadiyah," ucap Adi.
Berikut sejumlah fakta mengenai penangkapan Andi Pangerang Hasanuddin yang dirangkum Medcom.id: 1. Kronologi Sehari setelah penangkapan Andi, pihak Bareskrim Polri membeberkan kronologi kejadian tersebut. Mulai dari asal mula kasus hingga penangkapan.
Menurut keterangan mereka, kasus ini bermula dari temuan tim siber Bareskrim, Polri. Penyidik mencium adanya percakapan yang berbahaya di media sosial.
"Kejadian ini adalah diantaranya berawal dari temuan tim patroli siber Bareskrim," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 1 Mei 2023.
Adi menjelaskan komentar Hasanuddin dinilai provokatif. Pembicaraannya itu sudah dipantau sebelum dilaporkan. "Kemudian dilanjutkan dengan laporan polisi dengan nomor LP/B/764/2023 pada tanggal 25 april 2023 atas nama pelapor saudara Nasrullah dalam hal ini dari Muhammadiyah," ucap Adi.
Modus operandi dalam kasus ini yakni Hasanuddin mengomentari salah satu postingan Thomas Djamaluddin di Facebook. Dia juga menuduh kelompok Muhammadiyah telah disusupi organisasi terlarang.
"Dengan menuliskan kalimat 'perlu saya halalkan ga nih darahnya semua Muhammadiyah, apalagi. Muhammadiyah yang disusupi hizbut tahrir melalui agenda kalender islam global dari gema pembebasan mohon maaf di sini'," ujar Adi menirukan komentar Hasanuddin.
Komentar itu juga dibarengi dengan ancaman pembunuhan. Polisi meyakini tulisannya itu bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antarindividu. Setelah ada laporan, polisi meneruskan pencarian unsur pidananya. Salah satu pendalaman yakni dengan menelusuri latar belakang Hasanuddin sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. 2. Motif Adi Vivid juga mengungkapkan alasan Andi melakukan ancaman pembunuhan. Ia mengatakan, Andi melakukan hal tersebut karena capek berdiskusi. Pelaku tersulut emosi sampai kelepasan mengetik komentar ancaman pembunuhan.
"Motivasinya bahwa karena dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut sampai akhirnya titik lelah dan dia emosi," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 1 Mei 2023.
Adi menjelaskan komentar ancaman pembunuhan yang dilakukan Hasanuddin terjadi pada 21 April 2023. Dia awalnya menanggapi percakapan akun Facebook Thomas Djamaluddin yang juga merupakan peneliti BRIN.
Hasanuddin dan Thomas sejatinya sering berdiskusi tentang permasalahan penetapan idulfitri di Indonesia. Pembahasan itu ternyata dilakukan berulang kali.
Namun, diskusi tersebut tidak pernah menemukan titik temu. Hingga akhirnya, Hasanuddin naik pitam. 3. Pelaku meminta perlindungan usai tulis ancaman pembunuhan Usai membuat komentar ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap kelompok Muhammadiyah, Andi sempat meminta perlindungan. Hal itu dilakukan karena ia menjadi sorotan usai tulisannya viral.
"Yang bersangkutan (Hasanuddin) minta perlindungan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 1 Mei 2023.
Adi tidak memerinci identitas pihak maupun kelompok yang dimintai melindungi Hasanuddin. Bantuan itu dikarenakan khawatir dengan amarah kelompok Muhammadiyah.
"Yang bersangkutan (Hasanuddin) sudah ketakutan karena dia tidak sadar bahwa kata-katanya membangkitkan amarah seluruh umat Muhammadiyah," ucap Adi. 4. Pelaku ditahan di Rutan Bareskrim Bareskrim Polri pun memutuskan menahan Andi Pangerang mulai Senin, 1 Mei 2023. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik berhak memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan nantinya.
"Penahanan kemudian dilakukan di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim," ujar Adi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 1 Mei 2023.
"Penahanan kemudian dilakukan di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim," ujar Adi. 5. Isi tulisan ujaran kebencian yang dibuat Andi Komentar ancaman itu diunggah oleh Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, seorang peneliti astronomi BRIN pada tautan yang diunggah peneliti BRIN Thomas Jamaluddin soal perbedaan metode penetapan hari Lebaran 2023.
Awalnya, Thomas berkomentar bahwa Muhammadiyah sudah tidak taat pada keputusan Pemerintah karena menetapkan Hari Raya Idulftri 1444 H berbeda dengan penetapan Pemerintah. Komentar Thomas itu dibalas oleh akun AP Hasanuddin dengan nada sinis dan mengancam.
Beberapa komentar yang diunggah oleh AP Hasanuddin terkait perbedaan itu pun ramai di media sosial.
"Saya tak segan-segan membungkam kalian Muhammadiyah yang masih egosentris. Udah disentil sama Pak Thomas, Pak Marufin, dkk, kok masih gak mempan," tulis akun AP Hasanuddin.
Kemudian, AP Hasanuddin juga menulis komentar balasan atas unggahan akun Ahmad Fuazan S.
"Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan!!! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian!!!" tulis AP Hasanuddin dengan huruf besar semua.
(PAT)
Sentimen: negatif (100%)