Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Gunung
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Apresiasi Penetapan Tersangka Dirut Waskita Karya, Orang PKS: Kasus Korupsi Tersebut Bisa Jadi Fenomena Gunung Es Selasa, 02/05/2023, 20:03 WIB
Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News
Warta Ekonomi, Jakarta -
Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak, menyoroti Dirut Waskita Karya yang ditetapkan menjadi tersangka.
Ia mengapresiasi langkah Kejagung yang menetapkan Dirut Waskita Karya sebagai tersangka. Ia mendukung langkah Kejagung untuk terus melakukan bersih-bersih BUMN.
Kasus itu melibatkan Direktur Pemasaran PT Waskita dan pejabat-pejabat lain. Karenanya, Amin mendukung Kejagung agar dapat mengusut tuntas kasus yang menjerat Dirut Waskita Karya itu sampai ke akar-akarnya.
"Kasus korupsi yang saat ini ditangani Kejagung bisa jadi fenomena 'gunung es' di perusahaan konstruksi pelat merah tersebut," kata Amin dilansir dari Republika, Senin (1/5).
Baca Juga: Erick Thohir Dukung Penuh Langkah Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi
Untuk itu, ia mendesak Kejagung dapat bergerak cepat agar bisa segera melakukan investigasi kemungkinan kasus-kasus penyelewengan lain yang mungkin ada di Waskita. Amin menilai, korupsi di Waskita suatu ironis.
"Karena di satu sisi Waskita berulang kali minta dana PMN dari APBN untuk menyehatkan keuangan perusahaan," ujar Amin.
Namun, di sisi lain, ada sejumlah oknum-oknum direksi Waskita yang justru menyelewengkan dana perusahaan untuk memperkaya diri. Maka itu, Amin turut mendesak Kementerian BUMN untuk memberi dukungan data.
"Dan informasi yang dibutuhkan Kejagung agar PT Waskita Karya khususnya dan BUMN lainnya bersih dari perilaku koruptif pengelolanya," kata Amin.
Baca Juga: Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono Berhasil Buat Negara Rugi Hingga Rp2,5 Triliun
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Tersangka tidak lain Dirut PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono.
Kejagung langsung menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung untuk mempercepat penyidikan. Masa penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 29 April-17 Mei 2023 nanti.
Baca Juga: Naik Signifikan, Tugu Insurance Raup Laba Konsolidasi Rp 395,11 Miliar pada 2022
Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Warta Ekonomi dengan Republika.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Sentimen: positif (50%)