Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
AP Hasanuddin Langsung Ketakutan Usai Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah sampai Minta Dilindungi Polisi
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Fakta baru peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin atau AP Hasanuddin terungkap.
Ternyata, AP Hasanuddin langsung ketakutan usai menuliskan komentar ancam bunuh warga Muhammdiyah.
Itu setelah ia menyadari bahwa kalimat yang dihasilkan jempolnya telah memicu kemarahan warga Muhammadiyah di Indonesia.
Hal itu diungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
“Yang bersangkutan (AP Hasanuddin) sudah ketakutan karena dia tidak sadar bahwa kata-katanya membangkitkan amarah seluruh umat Muhammadiyah,” ungkap Adi.
Karena ketakutan, AP Hasanuddin kemudian meminta perlindungan kepada pihak kepolisian.
- Tersangka Ujaran Kebencian dan Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, IMM DKI Desak Kemenpam RB Pecat AP Hasanuddin
“(Kemudian) Yang bersangkutan (Hasanuddin) minta perlindungan,” bebernya.
Adi memastikan, kasus ini akan terus berlanjut meski AP Hasanuddin telah menyampaikan permintaan maaf.
Pasalnya, peluang restorative justice diterapkan dalam kasus ini masih tertutup.
“Sampai saat ini dari pihak Muhammadiyah pengen tetap berlanjut,” kata dia.
Adi juga menegaskan bahwa kasus ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah oleh tersangka merupakan delik murni.
Di sisi lain, pihak pelapor pun hingga saat ini tidak berencana untuk mencabut laporan yang sudah dibuat.
- Ini Wajah Peneliti BRIN AP Hasanuddin Tiba di Jakarta, Tangan Diikat Pakai Topi dan Masker Rapat
“Terkait masalah restorative justice nantinya akan ditentukan dari pelapor karena ini delik pidana murni,” jelasnya.
AP Hasanuddin ditangkap polisi di sebuah rumah kos di Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (30/4/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.
Selanjutnya, ia langsung dikeler penyidik ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Dalam kasus ini, AP Hasanuddin dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor: Guruh
Sentimen: negatif (91.4%)