Sentimen
Positif (87%)
2 Mei 2023 : 04.59
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait

Tanpa SK Pengurus Parpol Pusat, KPU Bakal Tolak Pendaftaran Bacaleg

2 Mei 2023 : 04.59 Views 1

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Tanpa SK Pengurus Parpol Pusat, KPU Bakal Tolak Pendaftaran Bacaleg

Reporter: Gatot Wahyu |  

Editor: Gatot Wahyu |  

Minggu 30-04-2023,17:19 WIB

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. ANTARA/Tri Meilani Ameliya--

Tanpa SK Pengurus Parpol Pusat, KPU Bakal Tolak Pendaftaran Bacaleg - Bakal calon legislatif wajib menyertakan SK persetujuan dari pengurus pusat partai politik .

Jika tidak ada, mohon maaf pendaftaran bakal ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu ditegaskan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari bagi para bakal calon anggota legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024.

Diketahui KPU membuka pendaftaran bacaleg Pemilu 2023 mulai Senin, 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

BACA JUGA:

"Oleh karena itu semua partai politik peserta pemilu yang sudah ditetapkan KPU akan menyampaikan SK atau surat keputusan yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di semua tingkatan dan semua dapil kepada KPU pusat," katanya melalui kanal YouTube KPU, Minggu, 30 April 2023.

SK persetujuan pengurus pusat tersebut, lanjut Hasyim, harus diunggah oleh seluruh partai politik (parpol) melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Selanjutnya, SK itu bakal menjadi pegangan KPU RI, KPU provinsi, maupun KPU kabupaten/kota untuk melakukan tahapan verifikasi.

"KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota akan memeriksa apakah nama-nama yang diajukan pengurus parpol di semua tingkatan sudah sesuai dan sama dengan SK persetujuan dari pengurus pusat parpol tersebut," kata Hasyim.

BACA JUGA:

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, KPU mengumumkan akan menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 pada 1-14 Mei 2023 atau dimulai Senin (1/5).

Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI oleh parpol dan bakal calon anggota DPD RI dilakukan di kantor KPU RI, sedangkan bakal calon anggota DPRD Provinsi di kantor KPU provinsi masing-masing, demikian juga untuk bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota di KPU kabupaten/kota masing-masing.

KPU juga menegaskan untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD RI hanya bisa dilakukan oleh 700 bakal calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: positif (87.7%)