Sentimen
Negatif (100%)
6 Des 2022 : 16.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Malang, Kebayoran Baru

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Abdul Haris

Abdul Haris

Laporan Ditolak, Tim Gabungan Aremania Bakal Layangkan Aduan ke Kabareskrim Soal Tragedi Kanjuruhan

6 Des 2022 : 16.29 Views 1

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Laporan Ditolak, Tim Gabungan Aremania Bakal Layangkan Aduan ke Kabareskrim Soal Tragedi Kanjuruhan

Suara.com - Breskrim Polri menolak laporan baru yang diajukan tim gabungan Aremania terkait tragedi Kanjuruhan. Mereka awalnya hendak melaporkan anggota polri dengan pasal penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

Anggota tim gabungan Aremania, Irfan menyebut dalam perkara ini pihaknya mendampingi dua pelapor atas nama Wahyu dan Bagas. Keduanya merupakan saksi yang berada di tribun 13 dan 14 saat tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan jiwa ini terjadi.

"Kami merasakan betapa rumitnya proses penegakan hukum yang ada dalam kasus Kanjuruhan, 136 korban meninggal dunia dan ratusan orang yang luka-luka itu tidak membuat Polri bisa bergerak dengan cepat untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh korban," kata Andy di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Andy menyebut penyidik dalam hal ini menolak laporan pihaknya tanpa alasan yang jelas. Padahal, berdasar KUHAP menurutnya Wahyu dan Bagas sebagai saksi langsung yang berada di lokasi kejadian memiliki hak untuk membuat laporan.

Baca Juga: Apa Boleh Polisi Gunakan Gas Air Mata Untuk Bubarkan Demo May Day? Begini Aturannya

"Hari ini kami membuat laporan baru yang sampai dengan tadi itu belum bisa diterima oleh Mabes Polri dengan alasan yang menurut kami secara hukum tidak bisa dibenarkan," katanya.

Atas hal itu, Andy yang juga merupakan Sekjen Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) rencananya akan melayangkan aduan masyarakat kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pada Rabu (7/12/2022) besok.

"Kita mengambil inisiatif besok kami akan membuat surat pengaduan masyarakat kami tujukan kepada Kabareskrim dan Karowasidik menyangkut apa saja hal-hal yang menghambat dalam proses penyelidikan dan penyidikan, apa saja hal-hal yang belum dan tidak dilakukan oleh para penyidik dalam proses penegakan hukum di Kanjuruhan," ungkapnya.

Enam Tersangka

Sebanyak enam orang telah ditetapkan tersangka terkait tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Pengamanan Aksi May Day 2023, Kapolda Metro Jaya: Penggunaan Gas Air Mata Tunggu Arahan Saya

Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

Sentimen: negatif (100%)