Sentimen
Positif (49%)
2 Mei 2023 : 00.43
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: Tipikor, korupsi

Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono jadi tersangka korupsi

2 Mei 2023 : 00.43 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono jadi tersangka korupsi

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Destiawan Soewardjono selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. sebagai tersangka. 

Penetapannya dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

"Ada pun 1 orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, yang diterima Sabtu (29/4).

Destiawan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan selama 20 hari.

"Terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023," ujarnya.

Peranan Destiawan dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF). Ia menggunakan dokumen pendukung palsu.

Dokumen itu  digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan. Hutangnya ada diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Destiawan.

Akibat perbuatannya, Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sentimen: positif (49.2%)