Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Hari Buruh
Tokoh Terkait
Mengenal Hari Buruh atau May Day, Perjuangan Pekerja dan Gerakan Buruh
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Hari Buruh Internasional atau May Day, diperingati saban 1 Mei. Selain dikenal dengan nama Hari Buruh Internasional, peringatan tersebut juga dikenal dengan nama Hari Buruh.
Hari Buruh menjadi hari memperingati perjuangan bersejarah yang dibuat oleh para pekerja maupun oleh gerakan buruh.
Britannica melaporkan, pada 1889, sebuah federasi internasional dari kelompok sosialis maupun serikat buruh menetapkan 1 Mei sebagai hari untuk mendukung para pekerja dalam memperingati kerusuhan yang terjadi di Chicago pada 1886, yakni Kerusuhan Haymarket.
Baca Juga: Mengenal Sejarah Stasiun Rancaekek yang Kini Dipadati Pemudik
Sejak kapan May Day rutin dirayakan di Indonesia?Di Indonesia, perjuangan dimulai pada 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee. Hal itu muncul usai Adolf Baars menyampaikan kritik terkait harga sewa tanah milik kaum buruh yang terlalu murah.
Selanjutnya, usai masa kolonial, Hari Buruh digaungkan saat masa kemerdekaan. Pada 1946, Kabinet Sjahrir mengajukan agar ditetapkan di Indonesia.
Pada 1948, melalui Undang-Undang Nomor 12/1948, termaktub aturan bahwa saban 1 Mei, buruh tak boleh bekerja.
Baca Juga: Pakar Sebut Mi Instan yang Diproduksi di Indonesia Aman Dikonsumsi
Pada masa reformasi, Hari Buruh di Indonesia rutin dirayakan di pelbagai kota. Mereka menyuarakan berbagai tuntutan seperti kesejahteraan hingga penghapusan sistem alih daya.
B.J. Habibie, presiden pertama era reformasi melakukan ratifikasi konvensi ILO (Organisasi Buruh Internasional) Nomor 81 tentang Kebebasan Berserikat Buruh.
Selanjutnya, 1 Mei 2013 menjadi hari penting bagi para pekerja di Indonesia, kala itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional.
Dikutip dari laman resmi Pemkot Surakarta, May Day menjadi hari penting bagi para pekerja, menjadi ajang buruh untuk menuntut haknya, mulai dari upah yang tertunda, jam kerja maupun upah yang layak, hak cuti hamil, hak cuti haid, dan hak Tunjangan Hari Raya.***
Sentimen: positif (79.5%)