Sentimen
Negatif (66%)
1 Mei 2023 : 20.43
Informasi Tambahan

Event: Hari Buruh

Sejarah Hari Buruh atau May Day di Indonesia

1 Mei 2023 : 20.43 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Sejarah Hari Buruh atau May Day di Indonesia

PIKIRAN RAKYAT - Hari Buruh Internasional atau May Day memiliki perjalanan yang panjang. Abad 19 menjadi saksi kala pekerja diperas keringatnya lantaran mesti bekerja 19 sampai 20 jam dalam sehari, hanya memiliki waktu istirahat sekira 4 jam dalam sehari.

Seiring berjalannya waktu, pada 1 Mei 1886 para pekerja di Amerika Serikat lantas berdemonstrasi besar-besaran, menuntut pengurangan jam kerja menjadi 8 jam per hari.

Buruh-buruh di Amerika Serikat itu lantas mogok, bersama keluarganya. Banyak korban yang berjatuhan akibat demonstrasi besar itu.

Britannica melaporkan, pada 1889, sebuah federasi internasional dari kelompok sosialis maupun serikat buruh menetapkan 1 Mei sebagai hari untuk mendukung para pekerja dalam memperingati kerusuhan yang terjadi di Chicago pada 1886, yakni Kerusuhan Haymarket.

Baca Juga: Mengenal Hari Buruh atau May Day, Perjuangan Pekerja dan Gerakan Buruh

Lantas bagaimana sejarah Hari Buruh di Indonesia?

Perjuangan buruh di Indonesia dimulai pada 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee. Hal tersebut muncul setelah Adolf Baars, tokoh kolonial, menyampaikan kritik terkait harga sewa tanah milik kaum buruh yang terlalu murah.

Seusai masa kolonial, Hari Buruh digaungkan saat masa kemerdekaan. Pada 1946, Kabinet Sjahrir mengajukan agar Hari Buruh ditetapkan di Indonesia.

Pada 1948, melalui Undang-Undang Nomor 12/1948, diatur lebih jauh bahwa saban 1 Mei, buruh tak boleh bekerja.

Selanjutnya, pada masa reformasi, Hari Buruh rutin dirayakan di pelbagai kota di Indonesia. Mereka menyuarakan berbagai tuntutan, seperti salah satunya terkait kesejahteraan.

Baca Juga: Pakar Sebut Mi Instan yang Diproduksi di Indonesia Aman Dikonsumsi

B.J. Habibie lantas melakukan ratifikasi konvensi ILO Nomor 81 tentang Kebebasan Berserikat Buruh.

Selanjutnya, pada 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional.

Dikutip dari laman Pemkot Surakarta, May Day menjadi hari penting bagi para pekerja, menjadi ajang buruh untuk menuntut haknya, mulai dari upah yang tertunda, jam kerja maupun upah yang layak, hak cuti hamil, hak cuti haid, dan hak Tunjangan Hari Raya.***

Sentimen: negatif (66.3%)