Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba, penganiayaan
Tokoh Terkait
Polisi Geledah Kantor Gudang Solar yang Dijaga AKBP Achiruddin
Tirto.id Jenis Media: News
tirto.id - Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menggeledah kantor PT Almira Nusa Raya (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah Nomor 28, Kecamatan Medan Kota.
Perusahaan ini merupakan pemilik gudang solar ilegal yang bekerjasama dengan AKBP Achiruddin Hasibuan, eks Kabag Binopsnal Direktorat Narkoba Polda Sumatra Utara.
"Penggeledahan dilakukan untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal," ucap Kabid Humas Polda Sumatra Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan tertulis, Senin (1/5/2023).
Polisi menyita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM. Dalam pengusutan perkara ini, Komisaris PT Almira telah diperiksa, sementara Direktur Utama PT Almira masih dalam pencarian.
Tim juga menggeledah rumah AKBP Achiruddin selama lima jam untuk mendalami dugaan gratifikasi dan menyita barang bukti kuitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP Achiruddin
"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AKBP AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023, karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut. Untuk besaran masih didalami penyidik," terang Hadi.
AKBP Achiruddin bisa menjadi pengawas, karena dua pihak saling kenal, jadi PT Almira yang memintanya untuk ikut serta. Bukti temuan gratifikasi menjadi pintu masuk penyidik mendalami harta kekayaan Achiruddin yang diduga tidak wajar serta penerapan pasal pencucian uang.
Polda Sumatera Utara juga mengirimkan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bentuk koordinasi untuk menelusuri perkara gratifikasi dan dugaan pencucian uang.
Sementara Achiruddin kini telah ditahan oleh Bidang Propam Polda Sumatra Utara di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan selama beberapa hari. Penahanan ini imbas dari kasus penganiayaan yang dilakukan anakanya, Aditya Hasibuan terhadap temannya, Ken Admiral.
Aditya telah menjadi tersangka penganiayaan terhadap Ken Admiral. Aditya dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara bapaknya, yang membiarkan anaknya menganiaya korban, dicopot dari jabatannya dan dikenakan sanksi etik profesi.
Penganiayaan itu terjadi pada 22 Desember 2022, di depan rumah Achiruddin. Korban dianiaya hingga kepalanya berdarah. Usai kejadian itu korban melaporkan perbuatan Aditya kepada Polrestabes Medan.
Merujuk keterangan polisi, penganiayaan bermula ketika Ken mengirim pesan kepada Aditya yang menanyakan hubungan pelaku dengan perempuan berinisial D. Kemudian, pada 21 Desember, sekitar pukul 22.00, pelaku dan korban bertemu di SPBU di Jalan Ringroad, Kota Medan.
Dalam pertemuan itu Aditya tiga kali memukul pelipis Ken, lalu menendang kaca spion mobil korban, kemudian kabur. Sehari berikutnya, sekira pukul 2.30, korban mendatangi rumah pelaku bersama sejumlah temannya untuk menyelesaikan permasalahan. Lantas mereka baku hantam.
Alasan Achiruddin membiarkan anaknya menganiaya korban agar perkara pemuda itu cepat rampung.
Sentimen: negatif (100%)