Sentimen
Positif (99%)
6 Des 2022 : 17.26
Informasi Tambahan

Event: vaksinasi

Kasus: covid-19, travel gelap

Tokoh Terkait
Safrizal

Safrizal

Aturan Perjalanan Terbaru Libur Natal dan Tahun Baru Pasca PPKM Diperpanjang 9 Januari 2023

6 Des 2022 : 17.26 Views 1

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Aturan Perjalanan Terbaru Libur Natal dan Tahun Baru Pasca PPKM Diperpanjang 9 Januari 2023

Suara.com - Penghujung tahun, Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang PPKM Wilayah Jawa dan Bali. Berikut aturan perjalanan terbaru selama libur natal 2022 dan tahun baru 2023 sesuai inmendagri terbaru.

Merangkum ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id, regulasi ini sudah sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali. Aturan perjalanan terbaru saat libur natal dan tahun baru 2023 pun tercantum didalamnya.

Perpanjangan PPKM level 1 ini berlaku efektif sejak tanggal 6 Desember 2022 sampai tanggal 9 Januari 2023 sebagai langkah antisipatif untuk menahan kenaikan Covid-19 di masa liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). 

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, mengatakan perpanjangan ini juga dilakukan agar kegiatan masyarakat di tempat ibadah atau fasilitas umum dapat berjalan baik. 

Baca Juga: Rayakan Lebaran Tanpa PPKM, Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H

Merujuk pada status wilayah yang masih bertahan di level 1, maka seluruh kegiatan bisa dilaksanakan normal dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan screening via aplikasi PeduliLindungi. 

“Walaupun seluruh aktivitas dapat beroperasi 100%, kami tegaskan kembali kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," ujar Safrizal.

Aturan Perjalanan Terbaru di Libur Natal dan Tahun Baru

Berikut aturan perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai Surat Edaran 84 Kementerian Perhubungan RI yang berlaku mulai 30 Agustus 2022 :

1. Usia 18 tahun ke atas:

Baca Juga: Cerita Deka Sempat Nakal Jadi Sopir Travel Gelap saat PPKM, Kini Bisa Bawa Pemudik Secara Legal

Wajib vaksin ketiga atau boosterWNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin keduaTidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

Wajib vaksin keduaBerasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksinTidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah

3. Bagi yang berusia di bawah 6 tahun, tak wajib vaksin dan tak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tapi wajib didampingi dengan orang yang sudah memenuhi persyaratan perjalanan.

Aturan perjalanan terbaru saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 ini juga diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022.

"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," dikutip dari Inmendagri tersebut. 

Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.

Saat ini persyaratan vaksin di atas sudah tak bisa diganti dengan pemeriksaan PCR atau Antigen sehingga pelanggan yang tak melengkapi vaksinasi diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket sesuai aturan di loket stasiun.

Pelanggan juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan di atas KA dan saat berada di stasiun.

Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh calon pengguna juga akan diperiksa suhu tubuh di stasiun dan wajib memiliki suhu normal, tak lebih dari 37,3 derajat celcius. 

Seluruh penumpang juga masih diberikan healthy kit berisi masker pengganti yang sesuai standar dan tisu basah untuk membersihkan tangan.

Itulah aturan perjalanan terbaru di libur natal dan tahun baru sesuai Inmendagri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali.

Kontributor : Rima Suliastini

Sentimen: positif (99.2%)