Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Teddy Minahasa
Reza Indragiri Amriel
Bukti Sabu hingga Chat Tak Terbukti, Saksi Ahli Ini Sebut Teddy Minahasa Kena Tuduhan Palsu
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA– Tidak ada bukti chat hingga barang bukti sabu dalam kasus narkoba yang dituduhkan kepada Teddy Minahasa Putra.
Menurut Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Teddy Minahasa sangat berbahaya karena tidak sesuai fakta. Menurut ahli ini bisa menjadi tuduhan palsu yang sangat merugikan Teddy Minahasa.
Dalam sidang duplik yang digelar di PN Jakarta Barat pada Jumat (28/04/2023) Teddy Minahasa membeberkan sejumlah fakta bahwa dalam BAP jelas-jelas dinyatakan ”tidak ditemukan barang bukti narkotika sabu pada diri Teddy Minahasa Putra”.
“Demikian pula pada kesaksian AKP. Tri Hamdani dan Ipda. Baru Trisno di bawah sumpah dalam persidangan yang luhur ini menyatakan hal yang konsisten bahwa pada SAAT DITANGKAP TIDAK TERDAPAT BARANG BUKTI NARKOTIKA SABU PADA DIRI SAYA. Hal ini juga bersesuaian dengan keterangan saksi Syamsul Maarif di persidangan,” ucap Teddy Minahasa Jumat 29 April 2023.
Selain itu, juga tidak ada bukti chat yang kuat yang mampu membuktikan tuntutan JPU. Hal ini disoroti kritis oleh Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel. Menurutnya percakapan yang tidak utuh disajikan JPU disajikan sangat diragukan akurasi kebenarannya.
“Saya sudah ulas ini di sejumlah tulisan. Informasi, dari sudut psikologi forensik, dinilai berkualitas apabila lengkap (utuh) dan akurat. Jika itu dijadikan tolok ukur, maka langsung bisa disimpulkan bahwa hanya kurang dari 10 persen dari hampir 1000 chat yang diajukan ke Majelis Hakim merupakan kumpulan informasi (alat bukti) yang jauh dari utuh dan sangat mungkin tidak akurat,” ungkap Reza dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu 29 April 2023.
Reza juga menyoroti pemilihan bukti chat di persidangan yang syarat kepentingan bahkan cenderung mengarah pada kriminalisasi. Bukti chat yang terkesan dipilih-pilih, dipotong-potong justru semakin menguatkan kecurigaan nyatanya rekayasa hingga kriminalisasi tersebut yang akhirnya dipaksakan dan bahanya menjadi tuduhan palsu pada terdakwa.
“Sebaliknya, karena pemilihan chat tersebut pasti dilakukan secara purposive dan bukan secara acak, maka kepentingan penyidik mempengaruhi konstruksi informasi yang disampaikan ke Hakim. Ngerinya, ketika kepentingan itu mengandung misi mengkriminalkan orang, maka bukti chat itu diduga meneguhkan tuduhan palsu (wrongful conviction) terhadap terdakwa.
Editor : Adhey
Sentimen: negatif (93.8%)