Masih Ditolak Masyarakat, KUHP Baru Segera Ditandatangani Jokowi
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan DPR RI meskipun masih banyak pasal yang dianggap berbagai elemen masyarakat bermasalah. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan bahwa naskah KUHP itu bakal diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Pengesahan KUHP tersebut dilakukan DPR RI dalam sidang paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (6/12/2022).
Nantinya, DPR RI akan mengirimkan naskah tersebut ke Jokowi.
"Ya, sudah disahkan oleh dpr, nanti DPR RI akan mengirim kepada presiden," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Inflasi Terkendali, Approval Nilai Jokowi Mencapai 78,5 Persen Menurut Survei Indikator Politik
Menurut Yasonna, butuh tiga tahun untuk proses sosialisasi KUHP baru ke seluruh daerah. Oleh sebab itu, ia menyebut kalau pihaknya bakal membentuk tim untuk menyiapkannya.
"Ini akan dikirim ke daerah-daerah, termasuk di sini kepada penegak hukum, baik polisi, jaksa, pengadilan, juga kepada kampus-kampus dan juga banyak komunitas lainnya yang perlu paham karena ini baru dan betul-betul buatan anak bangsa," ujarnya.
Ia tidak keberatan apabila ada pihak yang masih menentang pengesahan KUHP.
Yasonna mengklaim kalau KUHP direvisi untuk mengikuti perkembangan zaman. Sebab, KUHP yang digunakan sebelumnya sudah terlalu kuno untuk digunakan pada saat ini.
"Kita mengikuti perkembangan zaman, bahwa ada perbedaan pendapat silakan saja."
Baca Juga: Tingkat Kepuasan Publik Ke Jokowi Catatkan Rekor, Tertinggi Dalam Sejarah
Sentimen: positif (79%)