Sentimen
Negatif (100%)
30 Apr 2023 : 07.01
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: Tipikor, korupsi

4 Fakta Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi, Penyimpangan Fasilitas Pembiayaan dari Bank

30 Apr 2023 : 07.01 Views 1

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

4 Fakta Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi, Penyimpangan Fasilitas Pembiayaan dari Bank

JAKARTA – Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero), Destiawan Soewardjono (DES) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Kamis, 27 April 2023.

Berikut fakta-fakta terkait penetapan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka:

BACA JUGA:

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ini Kekayaan Direktur Waskita Karya

1. Dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

"JamPidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/4/2023).

BACA JUGA:

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ini Kekayaan Direktur Waskita Karya

2. Gunakan dokumen palsu

Ketut mengatakan bahwa Destiawan Soewardjono diduga melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencarian dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk menutup utang perusahaan yang diakibatkan pembayaran proyek fiktif yang dia buat.

Follow Berita Okezone di Google News

3. Ditahan di Rutan Salemba

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Destiawan Soewardjono, yang merupakan Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020 hingga 2023, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 28 April - 17 Mei 2023.

4. Peringatan bagi BUMN lain

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Destiawan Soewardjono menjadi peringatan bagi BUMN lainnya. Erick mengatakan bahwa Kementerian BUMN akan menghormati proses hukum yang berlaku.

"Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan," kata Erick.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Sentimen: negatif (100%)