Agar Tak Simpang Siur, Segini Rate dan Aturan Royalti Musik dan Lagu
Krjogja.com Jenis Media: News
Krjogja.com - Gonjang-ganjing perkara royalti musik para musisi yang dipuncaki debat Ahmad Dhani dan Once Mekel sepertinya sudah mulai menjukkan titik terang. Meski ada letupan sana-sini antara Ahmad Dhani dan Once.
Hikmah dari perseteruan itu adalah, masyarakat semakin tahu dan transparan mengetahui perputaran nilai ekonomi yang ada di industri musik Indonesia. Meski juga bisa dibilang, sistemnya belum terwujud 100 persen.
Yang terang, dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, royalti didefinisikan sebagai imbalan atas penggunaan suatu ciptaan atau produk apa yang diterima oleh pencipta maupun pemilik hak terkait.
Regulasi yang mengatur royalti lagu dan musik tertuang dalam UU No. 28 Tahun 2014. Pada Pasal 40 ayat (1) poin d beleid tersebut dijelaskan bahwa lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks termasuk ciptaan yang dilindungi.
Lebih lanjut, pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik Pasal 3 disebutkan apabila setiap orang dapat menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).
Adapun layanan publik bersifat komersial sebagaimana Pasal 3 PP No. 56 Tahun 2021 meliputi:
- Bank dan kantor.
- Bioskop.
- Hotel termasuk kamar dan fasilitasnya.
- Konser musik.
- Lembaga penyiaran radio.
- Lembaga penyiaran televisi.
- Moda transportasi, yaitu bus, kereta api, kapal laut, dan pesawat udara.
- Nada tunggu telepon (ringtone).
- Pameran dan bazar.
- Pertokoan.
- Pusat rekreasi.
- Restoran, pub, bar, kafe, bistro, kelab malam, dan diskotek.
- Seminar dan konferensi komersial.
- Usaha karaoke.
Tarif Royalti Lagu dan Musik
Besaran tarif royalti musik dan lagu termuat dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Berikut rincian biaya yang perlu dibayarkan pengguna karya musik dan lagu secara komersial.
1. Konser Musik
- Dengan penjualan tiket: hasil kotor penjualan tiket x 2% + tiket yang digratiskan x 1%.
- Tarif royalti musik konser gratis: biaya produksi musik x 2%.
2. Restoran, Pub, Bar, Kafe, Bistro, Kelab Malam, dan Diskotek
- Masing-masing Rp 60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hak terkait (restoran dan kafe).
- Masing-masing Rp 180.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hak terkait (pub, bar, dan bistro).
- Rp 250.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan Rp 180.000 per meter persegi untuk royalti hak terkait (kelab malam dan diskotek).
3. Nada Tunggu Telepon, Bank, dan Kantor
- Rp 100.000 per sambungan telepon per tahun (nada tunggu telepon).
- Rp 6.000 per meter persegi setiap tahun (bank dan kantor).
4. Bioskop
Tarif royalti musik di bioskop sebesar Rp 3.600.000 per layar per tahun.
5. Seminar dan Konferensi
Rp 500.000 per hari (pembayaran minimal setahun sekali).
6. Pameran dan Bazar
Rp 1.500.000 per hari.
7. Transportasi Umum
- Saat persiapan terbang, mendarat, dan bergerak di landasan (on ground): jumlah penumpang x tarif indeks (0,25% x harga tiket terendah) x durasi musik.
- Selama terbang: jumlah penumpang x tarif indeks (0,25% x harga tiket terendah) x durasi musik selama terbang x persentase tingkat penggunaan musik (10%).
- Bus, kereta api, dan kapal laut: jumlah penumpang x tarif indeks (0,25% x harga tiket terendah) x durasi musik selama perjalanan x persentase tingkat penggunaan musik (10%).
Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan demi menghargai para seniman yang ada di Indonesia. (*)
Sentimen: positif (97.7%)