Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kebayoran Baru
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Bareskrim Panggil Lagi Dito Mahendra Sebagai Tersangka Senpi Ilegal
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Bareskrim Polri akan kembali memanggil pengusaha Dito Mahendra terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Panggilan ulang dilakukan karena Dito Mahendra tidak memenuhi pada pemanggilan pertama sebagai tersangka dan juga tidak hadir pada dua panggilan sebelumnya saat masih berstatus saksi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan kembali pemanggilan kepada tersangka Dito Mahendra pada Selasa (2/5/2023) pekan depan.
baca juga:
"(Tersangka Dito) tidak hadir penuhi panggilan pemeriksaan. Rencana akan dipanggil kedua pada tanggal 2 Mei," kata Sandi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (29/4/2023).
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah Dito Mahendra yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).
Penggeledahan dilakukan terkait penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Dalam penggeledahan KPK justru menemukan 15 pucuk senjata api, di mana sembilan di antaranya dinyatakan sebagai ilegal atau tanpa izin oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.
Sembilan senjata api yang disebut ilegal itu adalah Pistol Glock 17, Revolver S&W, Pistol Glock 19 Zev, Pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, Senapan AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, Pistol Heckler & Koch MP 5 dan senapan angin Walther.
Sentimen: negatif (99.7%)