Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Mukti Juharsa
Teddy Minahasa
Linda Pudjiastuti
Achmad Darmawan
AKBP Dody Prawiranegara
Ada Nuansa Perang Bintang Di Tubuh Polri
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa Putra menyebut bahwa terdapat "perang bintang" di tubuh institusi Polri.
Hal tersebut terungkap pada persidangan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).
Teddy mengaku sempat mendapatkan bisikan dari mantan Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Mukti Juharsa, dan Wadir Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander, yang membisikkan soal permintaan maaf.
baca juga:"Perlu saya utarakan kembali terkait dengan penyampaian Direktur Reserse Narkoba dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Bapak Mukti Jaya dan Bapak Donny Alexander kepada saya. Mereka membisikkan di telinga saya dan mengatakan 'mohon maaf jenderal, mohon ampun jenderal ini semua atas perintah pimpinan'" paparnya.
Menurut Teddy, saat membisikkan kalimat tersebut wajah keduanya terlihat serba salah. Atas dasar itu, dia juga mengklaim bahwa terdapat tekanan kepada Mukti dan Donny.
"Mereka berdua menampakkan ekspresi wajah yang serba salah saat menyampaikan kalimat tersebut kepada saya pada tanggal 24 Oktober dan tanggal 4 November 2022. Situasi ini mengisyaratkan ada tekanan atau desakan dari pimpinan dalam tanda kutip 'agar saya tersesat dalam kasus ini'" tuturnya.
Teddy pun berkesimpulan bahwa telah terjadi persaingan tidak sehat di tubuh Korps Bhayangkara.
"Karena itu, patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat. Atau adanya nuansa perang bintang sebagaimana dilansir oleh berbagai media massa arus utama pada beberapa waktu yang lalu," beber mantan Kapolda Sumatra Barat itu.
Dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa,30 Maret 2023..
Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sentimen: negatif (99%)