Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bandar Lampung
Kasus: penganiayaan
Kemenkes dukung proses hukum penganiayaan dokter di Lampung
Alinea.id Jenis Media: News
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengapresiasi kepada kepolisian lantaran memproses hukum terhadap para pelaku penganiayaan tenaga medis di Puskesmas Fajar Bulan, Lampung Barat, Lampung. Langkah tersebut diharapkan menimbulkan efek jera.
"Yang tidak bisa ditolerir adalah terjadinya kekerasan kepada tenaga kesehatan. Kalau tidak ada proses hukum, tidak ada pembelajaran bagi masyarakat," kata Direktur Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Kemenkes, Zubaidah Elvia, Kamis (27/4).
Lebih jauh, Elvia menerangkan, Kemenkes memberikan perlindungan hukum yang dibutuhkan kepada kedua dokter. Selain itu, memberikan pendampingan kepada para korban.
"Kami ingin memastikan anak-anak kami dalam kondisi yang aman, sehat, dan selamat. Kami juga harus memastikan proses hukum harus tuntas," ucapnya, melansir situs web Kemenkes.
Di sisi lain, Kemenkes sudah memindahkan tempat tugas kedua dokter ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lampung Barat. Lalu, ditempatkan di Puskesmas Liwa selama proses penyidikan berjalan karena lokasinya dekat dengan Polres Lampung Barat.
Diketahui, dr. Carel Triwiyono Hamonangan dan dr. Putri dianiaya pasien dan kerabatnya lantaran kesal masih mengeluh sakit usai diobati dan tidak puas dengan penjelasan yang diberikan, Sabtu (22/4). Kepolisian sudah mengamankan kedua pelaku.
Kedua pelaku adalah warga Bandar Lampung. Mereta dijerat Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Bupati Lampung Barat, Nukman, meminta maaf atas penganiayaan terhadap dua dokter magang (internsip) di Puskesmas Fajar Bulan. Pemerintah kabupaten (pemkab) pun mendukung proses hukum yang berjalan.
Sentimen: negatif (88.8%)