Sentimen
Negatif (96%)
29 Apr 2023 : 17.09
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Pulogebang

Kasus: Tipikor, pencurian, korupsi

Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono Jadi Tersangka Korupsi, Kini Ditahan di Rutan Salemba Jakarta

29 Apr 2023 : 17.09 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono Jadi Tersangka Korupsi, Kini Ditahan di Rutan Salemba Jakarta

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan pencurian uang rakyat (korupsi) terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penetapan tersangka terhadap Destiawan Soewardjono dilakukan pada, Kamis, 27 April 2023 lalu. Destiawan langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Sabtu, 29 April 2023.

Menurut Ketut, Destiawan Soewardjono melanggar hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencarian dana Supply Chain Financing (SCF) menggunakan dokumen pendukung palsu.

Baca Juga: Eks Anggota DPRD Cinta Mega Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Tanah Pulogebang Jakarta

Lalu, dana itu digunakan untuk menutup utang perusahaan yang diakibatkan oleh pembayaran proyek fiktif yang dia lakukan.

"Secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka," ujarnya.

Destiawan adalah Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020 - 2023.

Destiawan kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung 28 April hingga 17 Mei 2023.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sentimen: negatif (96.9%)