Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Bogor
Kasus: HAM
Mantap! Perda Kota Bogor Ramah HAM Akhirnya Disahkan
JabarEkspress.com Jenis Media: News
JABAR EKSPRES – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara resmi mengesahkan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Bogor Ramah Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi Perda.
Penyetujuan penetapan Perda yang berfokus kepada semua aspek HAM dan kebebasan dasar manusia tersebut dilakukan dalam momentum rapat Paripurna, Jumat 28 April 2023.
Diketahui, Perda Kota Bogor Ramah HAM terdiri dari 11 Bab dengan 38 Pasal yang diatur dalam Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang meliputi 10 hak dasar manusia.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin menyebut, pengesahan Perda itu dilakukan setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor mendapatkan fasilitasi Gubernur Jawa Barat.
Pihaknya berharap Pemkot Bogor bisa segera melaksanakan amanat Perda tersebut setelah dilembar daerahkan.
“Pembentukan Perwali sebagai juklak-juknis dari Perda ini harus segera dilakukan agar Perda ini bisa segera dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh warga Kota Bogor,” ungkapnya dikutip Sabtu, 28 April 2023.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menjelaskan dibentuknya Perda itu bertujuan untuk melindungi hak asasi warga Kota Bogor sebagaimana yang diamanatkan didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Sentimen: positif (95.5%)