Sentimen
Tokoh Terkait
Krisdayanti Setuju Royalti Lagu Tetap di LMKN, Tak Perlu Ada Tarik-Tarikan Tambahan Sabtu, 29/04/2023, 02:00 WIB
Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News
Penyanyi yang juga merupakan Anggota Komisi IX DPR Kris Dayanti mengatakan bahwa urusan royalti lagu tetap diserahkan ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sehingga hak-hak para musisi terhadap karyanya dapat terpenuhi dengan baik.
"Kan memang sudah ada lembaga kolektif nasional, jadi kita serahkan ke mereka supaya para musisi ini jangan sampai hak-haknya dimarjinalkan," kata Kris Dayanti saat ditemui di Jakarta pada Jumat.
Ia pun mengingatkan agar penarikan royalti sebaiknya dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa ada tarikan-tarikan tambahan.
"Kalau memang secara aturan 20 persen saja tarikannya, ya harusnya enggak ada tarikan 20 persen tambahan lagi," imbaunya.
Sementara itu, mengenai larangan bagi penyanyi untuk menyanyikan lagu milik penyanyi lain, Kris Dayanti mengatakan hal tersebut bisa diselesaikan dengan cara musyawarah.
"Kalau saya bilang, kita ini kan negara demokrasi, ya, jadi semuanya bisa musyawarah seharusnya," katanya.
Untuk diketahui, persoalan hak cipta dan royalti lagu memang tengah menjadi sorotan terutama di antara para musisi dalam beberapa waktu terakhir, terutama kisruh antara Ahmad Dhani melawan Once Mekel.
Ant
Baca Juga: Survei Terbaru Sebut Elektabilitas Prabowo Tertinggi, Disusul Ganjar dan Anies: Kian Sulit Munculkan Nama Baru...
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Sentimen: positif (98.1%)