Sentimen
Negatif (99%)
29 Apr 2023 : 10.55
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Grup Musik: APRIL

Hewan: Babi

Institusi: MUI

Kasus: penistaan agama

TikTokers Lina Mukherjee Tersangka, Gegara Penistaan Agama Konten Makan Babi

29 Apr 2023 : 10.55 Views 2

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

TikTokers Lina Mukherjee Tersangka, Gegara Penistaan Agama Konten Makan Babi

Krjogja.com - TikTokers sekaligus selebgram Lina Mukherjee akhirnya kena batunya. Ini juga akibat ulahnya sendiri yang beberapa waktu lalu bikin konten makan babi di TikTok. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

Selebgram itu sebelumnya tidak memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan. Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan banyak pertimbangan.

Yakni ditemukan barang bukti permulaan dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel tertanggal 18 April 2023 yang menyebut aksi Lina Mukherjee masuk dalam penistaan agama.

"Sudah dilakukan gelar perkara dan hasilnya ditingkatkan menjadi tersangka," ungkap Agung, seperti dikutip dari Merdeka.com, Kamis (27/4/2023).

Dia menjelaskan, surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana. Keterangan saksi ahli ini menyebut perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.

"Semua saksi satu suara, tidak ada yang berbeda dalam menilai kasus ini," ujarnya.

Selanjutnya, penyidik melayangkan surat panggilan pemeriksaan dan dapat hadir pada 2 Mei 2023. Jika Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua, penyidik akan menerbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa.

"Kita lihat nanti, mudah-mudahan kooperatif," ujarnya.

Diketahui, TikTokers Lina Mukherjee alias Lina Lutvia dipolisikan atas dugaan pelecehan agama karena membuat konten makan kulit babi panggang. Laporan disampaikan seorang advokat ke SPKT Polda Sumsel, Syarif Hidayat.

Pelapor menyebutkan, unggahan video Lina Mukherjee dalam akun TikTok @lilmukerji termasuk dalam tindak pidana pelecehan agama Islam. Apalagi, terlapor mengaku penasaran rasa dan kriuknya kulit babi panggang meski ia beragama Islam.

"Kami melaporkan influencer yang telah membuat konten dengan mencampuradukan antara SARA dan akidah. Perbuatannya sangat tidak terpuji dan meresahkan," ungkap Syarif, Kamis (16/3/2023).

Pelapor menyayangkan sikap Lina Mukherjeen yang justru memprovokasi banyak orang. Apalagi ia memiliki jutaan pengikut yang bisa saja mencontoh aksinya, terutama Muslim.

"Kontennya mencontohkan hal yang haram dalam agama kita. Bagaimana jika anak kita menonton konten ini, tentu hal seperti ini tidak boleh kita biasakan," kata dia.

"Dia sengaja mengonsumsi babi agar pengikutnya bertambah, tapi aksinya malah memperolok agamanya sendiri," tutupnya. (*)

Sentimen: negatif (99.1%)