Sentimen
29 Apr 2023 : 09.46
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Hewan: Ayam
Institusi: LPDB-KUMKM
Kab/Kota: bandung
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Dana LPDB KUMKM
Medcom.id Jenis Media: News
29 Apr 2023 : 09.46
Jakarta: Wakil Ketua MPR Syarief Hasan dijadwalkan menjadi saksi sidang kasus dugaan rasuah dalam penyaluran dana bergulir di Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDP KUMKM) Tahun 2012-2013. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
"Tim jaksa KPK menghadirkan saksi Syarief Hasan, mantan Menteri Koperasi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 28 April 2023.
Syarief disebut sudah hadir di pengadilan. Ia akan bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur LPDP KUMKM, Kemas Danial.
"Saksi telah hadir di PN Tipikor Bandung dan akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dimaksud," ujar Ali.
KPK telah memeriksa Syarief pada awal Januari 2023. Ia diminta menjelaskan soal teknis dilakukannya alokasi dengan anggaran dana dari Kementerian Koperasi dan UKM ke LPDB-KUMKM di Provinsi Jawa Barat.
Kasus ini menyeret empat orang, yakni Kemas Danial dan Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat, Dodi Kurniadi. Kemudian, Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat, Deden Wahyudi dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusniadi.
Dalam perkara ini, Kemas diduga menerima uang Rp13,8 miliar dan sebuah kios ayam goreng di Mall Bandung Plaza Timur dari Stevanus. Sementara itu, Deden dan Dodi diyakini diberikan rumah dan mobil dari Kopanti Jabar untuk bersekutu dalam pemufakatan jahat ini.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
"Tim jaksa KPK menghadirkan saksi Syarief Hasan, mantan Menteri Koperasi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 28 April 2023.
Syarief disebut sudah hadir di pengadilan. Ia akan bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur LPDP KUMKM, Kemas Danial.
-?
- - - -"Saksi telah hadir di PN Tipikor Bandung dan akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dimaksud," ujar Ali.
KPK telah memeriksa Syarief pada awal Januari 2023. Ia diminta menjelaskan soal teknis dilakukannya alokasi dengan anggaran dana dari Kementerian Koperasi dan UKM ke LPDB-KUMKM di Provinsi Jawa Barat.
Kasus ini menyeret empat orang, yakni Kemas Danial dan Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat, Dodi Kurniadi. Kemudian, Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat, Deden Wahyudi dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusniadi.
Dalam perkara ini, Kemas diduga menerima uang Rp13,8 miliar dan sebuah kios ayam goreng di Mall Bandung Plaza Timur dari Stevanus. Sementara itu, Deden dan Dodi diyakini diberikan rumah dan mobil dari Kopanti Jabar untuk bersekutu dalam pemufakatan jahat ini.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
(LDS)
Sentimen: negatif (96.9%)