Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor
Penyebab Pemkab Bogor Tak Bisa Larang Kades Ganti Perangkat Desa
JabarEkspress.com Jenis Media: News
JABAR EKSPRES – Ketua Komisi I DPRD Usep Supratman menyoroti Pemkab Bogor yang hingga saat ini belum membuat Peraturan Bupati (Perbup) dari Peraturan Daerah (Perda) no 1 2021 tentang perangkat Desa.
Perbup tersebut kata, Usep meski dibuat agar Kepala Desa (Kades) tidak sewenang-wenang mengganti perangkat desa berbarengan dengan pergantian Kades.
“Kita sudah bikin Perda Perangkat Desa, sampai saat ini saya kejar ke perundang-undangan, sudah ada persetujuan dari Provinsi, tapi Perbupnya belum keluar,” kata Usep kepada media, Jumat (28/4).
Kendati demikian, Perda tersebut masih belum bisa diaplikasikan hingga kini. Sebab, kata sambung Usep, belum ada Perbup yang menguatkan Perda tersebut.
Lebih lanjut, kata dia , Perbup yang terkendala itu, lagi-lagi disebabkan oleh status kepala daerah di Kabupaten Bogor yang berstatus Pelaksana Tugas (Plt).
Sentimen: positif (33.3%)