Komisi IV Minta Pemko Medan Ambil Tindakan Tegas Papa Reklame Salahi Aturan
Sumutpos.co Jenis Media: News
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Kota Medan, menyoroti banyaknya konstruksi papan reklame di tepi jalan Kota Medan yang diduga menyalahi aturan, seperti papan-papan reklame yang berdiri di atas parit maupun trotoar jalan. Selain merusak nilai estetika kota, keberadaan papan reklame yang meyalahi aturaj tersebut juga diduga kuat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Justru herannya kita, kenapa papan-papan reklame seperti itu malah digunakan Pemko Medan untuk berpromosi,” ucap Edwin Sugesti, Jumat (28/4/2023).
Dijelaskan Ketua Fraksi PAN DPRD Medan itu, dirinya menemukan dan menyayangkan adanya OPD di lingkungan Pemko Medan yang berpromosi dengan memasang iklan di papan reklame yang menurutnya berdiri dengan menyalahi aturan itu. Pasalnya, papan reklame tersebut berdiri di atas badan jalan.
“Artinya, Pemerintah Kota jangan terkesan melindungi pengusaha advertising nakal dalam mendirikan konstruksi papan reklame di trotoar jalan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Edwin meminta Wali Kota Medan, Bobby Nasution untuk menertibkan papan reklame di tepi jalan yang menyalahi aturan yang saat ini kembali bermunculan.
“Padahal kalau kita melihat ke belakang beberapa tahun lalu, Pemko Medan begitu massif menertibkan papan reklame tepi jalan yang menyalahi aturan. Sekarang kembali banyak bermunculan, maka perlu ditertibkan kembali,” tegasnya.
Edwin juga berharap agar Pemko Medan jangan terkesan tebang pilih dalam menegakkan peraturan yang sudah ditetapkan. Ia juga meminta Pemko Medan agar tidak ragu dalam menegakkan setiap peraturan yang akan berdampak pada investor yang ingin berinvestasi di Kota Medan.
“Karena investor juga perlu adanya kepastian hukum dan kenyamanan dalam berinvestasi di Kota Medan,” pungkasnya. (map)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Kota Medan, menyoroti banyaknya konstruksi papan reklame di tepi jalan Kota Medan yang diduga menyalahi aturan, seperti papan-papan reklame yang berdiri di atas parit maupun trotoar jalan. Selain merusak nilai estetika kota, keberadaan papan reklame yang meyalahi aturaj tersebut juga diduga kuat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Justru herannya kita, kenapa papan-papan reklame seperti itu malah digunakan Pemko Medan untuk berpromosi,” ucap Edwin Sugesti, Jumat (28/4/2023).
Dijelaskan Ketua Fraksi PAN DPRD Medan itu, dirinya menemukan dan menyayangkan adanya OPD di lingkungan Pemko Medan yang berpromosi dengan memasang iklan di papan reklame yang menurutnya berdiri dengan menyalahi aturan itu. Pasalnya, papan reklame tersebut berdiri di atas badan jalan.
“Artinya, Pemerintah Kota jangan terkesan melindungi pengusaha advertising nakal dalam mendirikan konstruksi papan reklame di trotoar jalan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Edwin meminta Wali Kota Medan, Bobby Nasution untuk menertibkan papan reklame di tepi jalan yang menyalahi aturan yang saat ini kembali bermunculan.
“Padahal kalau kita melihat ke belakang beberapa tahun lalu, Pemko Medan begitu massif menertibkan papan reklame tepi jalan yang menyalahi aturan. Sekarang kembali banyak bermunculan, maka perlu ditertibkan kembali,” tegasnya.
Edwin juga berharap agar Pemko Medan jangan terkesan tebang pilih dalam menegakkan peraturan yang sudah ditetapkan. Ia juga meminta Pemko Medan agar tidak ragu dalam menegakkan setiap peraturan yang akan berdampak pada investor yang ingin berinvestasi di Kota Medan.
“Karena investor juga perlu adanya kepastian hukum dan kenyamanan dalam berinvestasi di Kota Medan,” pungkasnya. (map)
Sentimen: positif (99.6%)