Sentimen
Negatif (96%)
28 Apr 2023 : 21.05
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Cempaka Putih, Purwakarta

Kasus: pembunuhan

Partai Terkait

Jaksa Ajukan Kasasi untuk Ferdy Sambo, Hukuman Mati Supaya Turun Jadi Penjara Seumur Hidup

28 Apr 2023 : 21.05 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Jaksa Ajukan Kasasi untuk Ferdy Sambo, Hukuman Mati Supaya Turun Jadi Penjara Seumur Hidup

PIKIRAN RAKYAT – Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi untuk eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Berdasarkan pengajuan banding yang tertolak sebelumnya, Sambo tetap akan dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya.

Pengajuan kasasi diungkapkan Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto. Bukan hanya bagi Ferdy Sambo, dari informasi yang diketahuinya, jaksa juga mengajukan kasasi untuk menggugat hasil banding tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf

"Pada hari ini Jum'at, 28 April 2023 pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri C, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal," kata Djuyamto dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat, 28 Maret 2023.

Baca Juga: Golkar Mesti Gercep Pilih ‘Pelabuhan’, Pakar: Prabowo atau PDIP, Kalau Lambat akan Didahului

Di sisi lain, kata Djuyamto, pihak Ferdy Sambo dkk justru hingga kini belum menentukan sikap atas pengajuan kasasi atau tindakan hukum berikutnya setelah putusan banding tertolak.

"Sedangkan dari pihak FS dkk belum ajukan sikap apakah akan ajukan kasasi atau tidak," kata Djuyamto.

Seperti diketahui, keempat terdakwa mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hanya satu terpidana yakni Richard Eliezer (Bharada E) yang tak mengajukan banding atas putusan hakim di tingkat PN Jaksel.

Banding Ditolak, Sambo Tetap DIhukum Mati

Banding terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo ditolak oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Rabu 12 April 2023. Ini berarti, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati sebagaimana hasil putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Bupati Anne Ajak Provinsi Jabar Dorong Kampung Nila Purwakarta Jadi Pusat Budidaya Ikan Tawar Nasional

Sidang putusan banding Ferdy Sambo itu digelar tanpa dihadiri terdakwa dan kuasa hukumnya. Meski begitu, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso melanjutkan persidangan.

Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso menetapkan Ferdy Sambo tetap divonis mati. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu 12 April 2023.

Bukan hanya Sambo, ketiga terpidana lainnya juga mendapat penolakan hakim saat mengajukan banding. Mereka adalah Putri Candrawathi yang artinya tetap dihukum 20 tahun penjara, Ricky Rizal tetap dengan hukuman 13 tahun buinya, serta Kuat Maruf yang hukumannya tak diizinkan berkurang dari vonis hakim selama 15 tahun kurungan. ***

Sentimen: negatif (96.9%)