Sentimen
Positif (66%)
28 Apr 2023 : 18.50
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Mangatta Toding Allo

Mangatta Toding Allo

Sidang Putusan Banding AG Digelar Hari Ini Secara Terbuka dan Disiarkan Live Streaming

28 Apr 2023 : 18.50 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Sidang Putusan Banding AG Digelar Hari Ini Secara Terbuka dan Disiarkan Live Streaming

POJOKSATU.id, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan banding yang diajukan terdakwa anak di kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) atas vonis 3,5 tahun penjara, AG (15).

Uniknya, para terdakwa dan korban baru mengetahui keputusan Pengadilan Tinggi DKI untuk menggelar sidang tersebut hari ini. Padahal, hingga Rabu (26/4/2023) sore kemarin pihak PT DKI mengaku belum menerima berkas perkara banding dari terdakwa dan JPU.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI menggelar sidang putusan banding tersebut Kamis (27/4/2023), pukul 09.00 WIB secara terbuka. Pantauan Pojoksatu.id, sidang ini juga disiarkan secara live streaming melalui kanal YouTube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun persidangan itu belum dimulai.

“PT DKI sudah menerima berkas perkara tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan upaya hukum banding pada tanggal 17 April 2023,” kata Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pakpahan, kepada wartawan, Rabu (26/4/2023) malam.


Binsar memastikan sidang putusan banding ini akan digelar secara terbuka. Adapun hakim tunggal yang menangani perkara banding AG ini adalah hakim Budi Hapsari.

“Sesuai dengan jadwal persidangan, maka putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan adalah pada hari Kamis, tanggal 27 April 2023, pukul 09.00 WIB, di ruang sidang PT DKI Jakarta,” ujarnya.

“Saat ini berkas perkara banding tersebut sudah di tangan Ibu Hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut di tingkat banding, yaitu Ibu Budi Hapsari,” kata Binsar.

Merespons itu, Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengaku terkejut soal jadwal sidang putusan banding Pengadilan Tinggi DKI. Mangatta mengaku, pihaknya baru memasukkan memori banding Rabu (26/4) sore.

“Kami kaget tentang ini, kemarin kami baru masukkan memori banding saat sore hari. Kemudian, besok (hari ini) sudah ada pengumuman putusan besok pagi,” kata Mangatta kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).

Dalam memori banding itu, pihaknya melampirkan bukti tambahan. Dia mengapresiasi jika PT DKI dapat objektif memeriksa berkas banding itu dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Memori banding kami 83 halaman berikut bukti tambahan yang belum ada di Pengadilan Tingkat Pertama. Secara hukum materinya harusnya diperiksa oleh Yang Mulia Hakim Tinggi. Kalau memang bisa diperiksa dengan objektif dalam kurang dari 24 jam dan di luar jam kantor, kami sangat mengapresiasi,” ujarnya.

Mangatta juga memastikan pihaknya tak akan hadir langsung di sidang putusan banding besok. Dia menyebutkan tak ada pemberitahuan atau undangan resmi terkait sidang putusan banding AG yang diterimanya.

“Kami sudah sampaikan ke pihak kejaksaan untuk tidak dihadirkan besok, mengingat klien kami berhak untuk tidak dihadirkan,” ujar Mangatta.

“Kami tidak ada undangan dan pemberitahuan resmi sampai saat ini,” pungkasnya.

Reporter: Fandi

Sentimen: positif (66.7%)