Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Pihak David Protes Sidang Putusan Banding AG Terkesan Dadakan, Ini Kata PT DKI
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Sidang putusan banding terdakwa anak, AG (15), ditanggapi negatif oleh kuasa hukum korban penganiayaan, David Latumahina (17).
Pihak David protes dan merasa keberatan atas penetapan jadwal sidang banding yang digelar pada hari ini.
Menurut pihak David agenda sidang ini terkesan mendadak lantaran nota banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru saja diserahkan ke pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI kemarin, Rabu (26/4/2023) sore.
“Kami sebagai kuasa hukum anak korban David Ozora tentu akan protes keras kepada Pengadilan Tinggi DKI,” kata kuasa hukum David, Melissa Anggraini dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023).
Seharusnya, lanjut Mellisa, pengadilan mestinya memiliki waktu yang cukup untuk memproses berkas nota banding yang diajukan jaksa. Sehingga tidak dapat menimbulkan kecacatan daripada hak korban.
“Karena tidak masuk akal dan akan merusak hak hukum anak korban, masa putusan sudah disiapkan sementara memori banding dari JPU baru masuk,” tegas Melissa.
BACA : Sidang Putusan Banding AG Digelar Hari Ini Secara Terbuka dan Disiarkan Live Streaming
Meski begitu, Mellisa berharap sidang putusan banding yang digelar PT DKI tak merusak keadilan korban yakni David Ozora.
“Semoga segala tindakan dan putusan pengadilan tinggi DKI tidak merusak keadilan anak korban David Ozora,” tutupnya.
Menanggapi hal ini, Pengadilan Tinggi DKI beralasan bahwa proses sidang putusan banding terdakwa AG (15) dipercepat berdasarkan UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
“Bahwa kepentingan anak lebih dipentingkan baik anak. Anak yang berhadapan hukum, anak yang berkonflik, anak yang menjadi korban dan anak anak yang menjadi saksi. Semua ini diakomodir kepentingannya untuk mereka, itu perbedaannya,” kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpakhan.
Selain itu Binsar mengklaim pihaknya telah mempelajari atas putusan perkara AG saat divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana AG dihukum pidana selama 3,5 tahun penjara pada Senin (10/4/2023) lalu.
Selain itu juga pada saat Jaksa mengumumkan untuk ajukan banding pada Senin (17/4/2023) juga mulai dipelajari meskipun berkas nota banding belum diajukan.
Atas hal tersebut, peradilan terhadap terdakwa AG dipercepat terlebih hakim yang akan menangani sidang pada hari ini pun juga telah disiapkan.
“Kita mencoba menerobos sebelumnya dengan cara mempelajari atas perkara ini ditunjuk kepada hakim yang akan ditunjuk sesuai dengan gilirannya dari berapa jumlah hakim pidana anak di PT. Perkara yang masuk siapa kira kira hakim yang bisa lebih intens mempelajari perkara,” kata Binsar.
Reporter: Fandi
Sentimen: negatif (99.9%)