Sentimen
Negatif (100%)
28 Apr 2023 : 15.40
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Palu

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Cristalino David Ozora

Cristalino David Ozora

Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Shane Lukas

Shane Lukas

Kuatkan Putusan Pengadilan Negeri Jaksel, Permohonan Banding AG dalam Kasus Penganiayaan Ditolak PT DKI

28 Apr 2023 : 15.40 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Kuatkan Putusan Pengadilan Negeri Jaksel, Permohonan Banding AG dalam Kasus Penganiayaan Ditolak PT DKI
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan banding yang diajukan terdakwa anak di kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) atas vonis 3,5 tahun penjara, AG (15)

POJOKSATU.id, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan vonis PN Jakarta Selatan dalam sidang putusan banding terdakwa anak dengan inisial AG (15) kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Dengan kata lain, banding mantan pacar Mario Dandy itu ditolak dan tetap menjalani masa hukuman pidana 3,5 tahun penjara.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan,” kata hakim tunggal Budi Hapsari membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Sidang putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal secara terbuka untuk umum. Atas putusan banding ini, AG selaku terdakwa berhak mengajukan kasasi untuk merespons putusan tersebut.


AG dan tim kuasa hukumnya tak hadir dalam sidang pembacaan putusan banding tersebut. Kursi terdakwa di depan meja hijau yang seharusnya semestinya ditempati AG tampak kosong saat pembacaan putusan.

Diberitakan sebelumnya, AG melakukan banding ke PT DKI atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama 3,5 tahun yang diketuk palu pada 10 April 2023 lalu.

PN Jaksel menyatakan AG dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora yang terjadi pada 20 Februari 2023.

AG diproses hukum atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. Tindak pidana itu dilakukan AG bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

AG divonis pidana penjara 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) lantaran terbukti turut serta melakukan penganiayaan terhadap David hingga menderita koma selama hampir 2 bulan.

Reporter: Fandi

Sentimen: negatif (100%)