Sentimen
Positif (99%)
28 Apr 2023 : 12.55
Informasi Tambahan

BUMN: PT Jasa Marga

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: Kemacetan

Tokoh Terkait

Puncak Arus Balik Lebaran, Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Diperpanjang, Cek Jadwalnya

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

28 Apr 2023 : 12.55
Puncak Arus Balik Lebaran, Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Diperpanjang, Cek Jadwalnya

Reporter: Gatot Wahyu |  

Editor: Gatot Wahyu |  

Rabu 26-04-2023,13:33 WIB

Anggota Satuan PJR Tangerang Merak Saat Menghalau Kendaraan Angkutan Barang di GT Cikupa--Rikhi Ferdian Untuk FIN

Puncak Arus Balik Lebaran, Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Diperpanjang, Cek Jadwalnya - Pembatasan kendaraan angkutan barang diperpanjang. 

Pada puncak arus balik, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sepakat menambah jumlah hari pembatasan kendaraan angkutan barang.

Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam surat keputusan bersama (SKB) terkait tambahan pemberlakuan pembatasan kendaraan angkutan barang selama arus balik Lebaran 2023.

Dalam SKB tersebut, aturan tambahan pembatasan kendaraan angkutan barang ditambah dua hari yaitu pada 27 dan 28 April 2023.

BACA JUGA:

Dalam SKB sebelumnya, pembatasan angkutan barang secara nasional diberlakukan pada 24-26 April dan 29 April-2 Mei.

Penandatangan SKB tersebut dilaksanakan di KM 70 Kantor Jasa Marga, pada Rabu, 26 April 2023 oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Irjen Pol. Hendro Sugianto.

Dalam SKB terbaru, terdapat kesepakatan soal pembatasan angkutan barang yang berlaku pada ruas jalan di Tol Jakarta-Banten, Jakarta-Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, dan Jawa Tengah.

Selain itu, pembatasan berlaku pula pada ruas jalan non-tol di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

BACA JUGA:

"Aturan ini berlaku pada ruas jalan tol tertentu yang disepakati, sedangkan SKB sebelumnya pada tanggal 29 April sampai 2 Mei tetap berlaku secara nasional," kata Hendro Sugianto.

Hendro menerangkan, kebijakan tambahan itu perlu dilakukan agar arus mudik dan arus balik Lebaran 2023 berjalan baik, dengan melihat perkembangan situasi arus di lapangan. SKB tersebut pun berlaku situasional.

"Dampaknya, bila tidak ada pembatasan barang pada arus mudik dan balik akan terjadi kemacetan di ruas jalan tol dan arteri. Oleh karena itu, ada pembatasan terbaru pada tanggal 26-28 April 2023," katanya.

Kemenhub mengimbau kepada pengusaha ekspedisi dan jasa pengiriman barang untuk mematuhi aturan tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: positif (99%)