Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
Azwar Anas
Honorer Wajib Tahu! Begini Rencana Pemerintah untuk Tenaga Non ASN, Siap Diputus pada November 2023
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas tengah menyiapkan rencana konkrit terkait formula penanganan tenaga honorer.
Solusi ini harus diumumkan sebelum tanggal 28 November tahun 2023 mendatang.
Hal ini sesuai dengan pasal 99 ayat 2 PP. nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Baca Juga: Hasil Akhir Pengumuman PPPK Tenaga Teknis 2022 Berbagai Instansi Pusat, Cek Lewat Link Resminya di Sini!
PP tersebut memandatkan penghapusan tenaga honorer baik di pusat maupun honorer di daerah.
Menpan RB pun mengungkapkan bahwa pihaknya akan memastikan penyelesaian honorer akan dilakukan dengan 4 prinsip.
Berikut merupakan 4 prinsip yang menjadi rencana pemerintah dalam menyelesaikan masalah terkait honorer.
1. Tidak ada PHK massal
Perencanaan pertama dari pemerintah adalah menghindari adanya PHK massal bagi honorer.
Baca Juga: Benarkah Ada Nama-Nama Tenaga Honorer yang Diangkat jadi ASN PPK dan PNS Tanpa Tes? Begini Faktanya!
2. Tidak menambah anggaran pemerintah
Selanjutnya, komitmen untuk tidak menambah beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
Hal tersebut karena kemampuan ekonomi di setiap Pemda tentu berbeda-beda sehingga penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah.
3. Tidak menurunkan pendapatan honorer
Menurut Menpan RB, selama ini tenaga honorer telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap pemerintahan.
Oleh sebab itu, harus diusahakan agar pendapatan tenaga non ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.
Baca Juga: Rincian Gaji Ke-13 yang Berhak Diterima Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah, Cuma Beda Tipis Dengan PNS
4. Tetap dalam koridor undang-undang aparatur sipil negara
Menpan RB menyebut pihaknya akan menyusun formulanya agar sesuai koridor regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, Menpan RB menjelaskan bahwa prinsip ini lahir dari hasil koordinasi dengan berbagai organisasi pemerintah daerah guna mencari jalan tengah dalam penanganan tenaga honorer.
Koordinasi dan konsultasi tersebut telah dilakukan mulai dari ke DPR, DPD, appssi, apeksi, abkasi, perwakilan tenaga non ASN akademisi dan berbagai pihak lainnya.
Terkait dengan formula ketentuan pastinya kini sedang dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan sebelum nantinya ditetapkan pemerintah.***
Sentimen: positif (93.4%)