Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
Azwar Anas
Kabar Terbitnya SK Pengangkatan Tenaga Honorer 2023, Begini Penyelesaian Non ASN Kata Menpan RB!
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG,AYOBANDUNG.COM -- Baru-baru ini beredar kabar bahwa BKN telah menerbitkan SK pengangkatan tenaga honorer 2023.
Kabar lebih menggembirakan di dalamnya disebutkan Surat Keputusan (SK) itu akan menjadi acuan pengangkatan tenaga honorer untuk jadi PNS tanpa tes.
Jelas hal ini menjadi angin segar selain akan diangkat menjadi PNS. Para honorer tidak perlu repot-repot mengikuti tes.
Baca Juga: Honorer Wajib Tahu! Begini Rencana Pemerintah untuk Tenaga Non ASN, Siap Diputus pada November 2023
Lalu benarkah kabar tersebut? Agar lebih jelas, simak kebijakan Menpan RB tentang penyelesaian masalah Non ASN di indonesia.
Perlu diketahui, Abdullah Azwar Anas menyebut pihaknya telah menetapkan prinsip-prinsip kebijakan penyelesaian honorer.
Pertama, ia berjanji tidak akan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal pada saat mengambil kebijakan penyelesaian.
Kedua, mengusahakan tidak berdampak terhadap pertambahan beban fiskal secara signifikan, dimana hal itu memberatkan negara.
Baca Juga: Benarkah Ada Nama-Nama Tenaga Honorer yang Diangkat jadi ASN PPK dan PNS Tanpa Tes? Begini Faktanya!
Ketiga, honorer yang hari ini bekerja sampai dengan tanggal penghapusan tidak akan mendapatkan pengurangan gaji.
Keempat, kebijakan penyelesaian atau opsi yang nantinya akan diambil akan selalu mengacu kepada regulasi atau peraturan yang berlaku.
Kendati demikian, beredar kabar bahwa telah terbit SK terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akan dijadikan sebagai patokan pengangkatan honorer menjadi ASN.
Sebenarnya bila ditinjau lebih dalam, SK tersebut merupakan kriteria bagi para honorer yang akan diangkat menjadi CPNS.
Baca Juga: Honorer yang Terlanjur Dipecat Pemda dapat Surat Pembatalan Pemberhentian? Ini Kata Korwil PHK2I
Surat Keputusan tersebut dikeluarkan oleh kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor 26-30v-47-4/99.
Namun yang perlu diketahui, SK tersebut hanya diperuntukan bagi kategori honorer II tahun 2014 lalu.
Sehingga Surat Keputusan (SK) yang terbit dan akan dikadikan patokan sebagai pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS yang sudah terdata di BKN tahun 2023 adalah tidak benar.***
Sentimen: positif (98.4%)