Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: HAM, pembunuhan
Tokoh Terkait
Komnas HAM Bakal Tambah Tim Eksternal Penyelidikan Kasus Munir
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komnas Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan akan menambah tim penyelidik eksternal untuk penyelidikan penetapan HAM berat kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib. Anggota Komnas HAM Anis Hidayah menyebut sejauh ini pihaknya baru membentuk tim penyelidikan internal yang berisikan anggota Komnas HAM. “Untuk penyelidikan Munir, itu sudah dibentuk timnya oleh komnas HAM. Saya salah satu tim Munir,” ungkap Anis kepada Media Indonesia, Kamis, 27 April 2023. -? - - - - Anis mengaku tim penyelidikan Komnas HAM masih terus melakukan penyelidikannya. Namun, Anis menuturkan penyelidikan kasus Munir masih sebatas dilakukan tim internal Komnas HAM. Maka, lanjut Anis, dalam waktu dekat ini Komnas HAM akan menambah atau melengkapi tim dengan penyelidik eksternal. “Jadi anti akan kita sampaikan ke publik untuk update segera terkait kinerja tim Munir,” ucapnya. Anis menyebut Komnas HAM masih melakukan konsolidasi untuk menentukan dari lembaga mana saja yang akan menjadi bagian tim eksternal penyelidikan penetapan HAM berat kasus pembunuhan Munir. Anis menuturkan pihaknya mencari dua atau tiga anggota untuk memenuhi kebutuhan tim eksternal. “Masih dalam konsolidasi. Secepatnya akan diinfokan,” ungkapnya. Adapun rencananya Komnas HAM menargetkan penyelidikan penetapan HAM berat kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib rampung pada Juni 2023. Kekinian, kasus Munir belum ditetapkan pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM. Pasalnya, Komnas HAM harus membentuk tim ad hoc untuk melakukan penyelidikan sebelum kasus tersebut ditetapkan sebagai HAM berat. Jika sudah lengkap, Komnas HAM akan mengirim laporan tersebut ke Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan penyidikan dan membawanya ke pengadilan HAM berat. Diketahui, aktivis Munir Said Thalib dibunuh dengan menggunakan racun arsenic secara terencana pada 7 September 2004 silam. Sejatinya, pengadilan telah memutus dua orang aktor lapangan. Tetapi pengadilan juga membebaskan Muchdi Purwoprandjono, yang saat itu menjabat salah satu Deputi Badan Intelijen Negara (BIN). Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id (END)
Sentimen: negatif (93.8%)