Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Upaya Banding Kandas, AG Siap Ajukan Kasasi dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding AG terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Usai upaya hukum di tingkat banding ditolak, AG akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Benar (akan menempuh upaya hukum kasasi),” kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo, Kamis (27/4/2023).
Meski begitu, Mangatta belum bisa berkomentar banyak terkait rencana kasasi tersebut.
Termasuk, kapan upaya hukum terakhir itu akan diajukan karena tengah berkoordinasi dengan keluarga AG.
- PDIP Ungkap Kriteria Cawapres Ganjar Pranowo, Pengin Kaya Soekarno-Hatta
“Kami masih menunggu persetujuan keluarga,” ujar Mangatta.
Seperti diketahui, Hakim Tunggal Budi Hapsari menolak permohonan banding AG atas vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 April 2023 lalu.
Hakim menilai, AG terbukti memberi jalan atau pembuka tindak pidana Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya David Ozora pada 20 Februari 2023.
Menurut Budi Hapsari saat membacakan memori banding itu, pihak AG menyatakan unsur penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu tidak terbukti.
- Banding Ditolak, Ternyata AG Jadi Pembuka Jalan Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David Ozora
“Menimbang bahwa mencermati memori banding pada poin 3 oleh penasihat hukum anak berpendapat bahwa kelalaian judex facti dalam tingkat pertama dalam menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan sehingga menyatakan pemohon banding mengetahui rencana penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy telah menegaskan bahwa unsur melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu tidaklah terbukti,” ujar hakim Budi saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Kamis (27/4/2023).
Memori banding itu lantas ditanggapi Hakim Budi yang menyatakan pada 20 Februari 2023, sejatinya AG mengetahui Mario Dandy masih dendam dan emosi terhadap David.
Namun, AG di situ bertindak memberi jalan agar Mario Dandy bisa bertemu dengan David.
- Hasil BAC 2023: Fajri Lolos Perempat Final, Hanya 25 Menit Taklukkan Ganda Terbaik Taiwan
“Menimbang bahwa menanggapi memori tersebut dihubungkan dengan pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan terbukti bahwa pada tanggal 20 Februari 2023 anak mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari dan masih emosi dan dendam terhadap anak korban Cristalino David Ozora, namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora,” kata hakim Budi.
Hakim menyebut AG memberi jalan dengan dalih mengembalikan kartu pelajar David yang masih ada padanya.
Kartu pelajar itulah yang menjadi sarana bagi Mario Dandy bisa bertemu dengan David dan melampiaskan emosi yang berujung pada penganiayaan berat.
“Dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban Cristalino David Ozora masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario Dandy untuk bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora dan saksi Mario Dandy sehingga dapat melampiaskan amarah,” kata hakim Budi.
Reporter: Fandi
Editor: Jumaidil Halide
Sentimen: negatif (100%)