Sentimen
Positif (92%)
28 Apr 2023 : 05.19
Informasi Tambahan

Institusi: UIN

Mahfud MD, Erick Thohir atau Sandiaga Uno? – Keuangan News

28 Apr 2023 : 05.19 Views 1

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Mahfud MD, Erick Thohir atau Sandiaga Uno? – Keuangan News

KNews.id – Pembahasan siapa sosok yang akan menjadi pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 terus bergulir. Sejumlah nama pun muncul dan digadang-gadang menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Antara lain, Mahfud MD, Erik Thohir dan Sandiaga Uno. Lantas, siapakah dari ketiga sosok tersebut yang potensial mendampingi Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024 ?

Pengamat Politik UIN Jakarta Zaki Mubarak menilai, dari ketiga nama besar di atas, Mahfud MD dinilai sebagai sosok yang paling potensial mendampingi Ganjar Pranowo. Hal ini didasarkan pada integritas dan popularitas yang sangat kuat.

“Dari sisi integritas dan popularitas, Mahfud MD sangat pantas menemani Ganjar Pranowo menjadi cawapres mendatang,” kata Zaki kepada Infobanknews, Rabu (26/4).

Selama ini, menurut Zaki, sosok Mahfud memang dikenal memiliki integritas tinggi, tegas dan berpengalaman dalam menjalankan roda pemerintahan. Sikap inilah yang diperlukan dalam menjawab tantangan ke depan.

Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah “merestui” Mahfud MD sebagai sosok yang pas mendampingi Ganjar sebagai cawapres.

Lanjutnya, sementara untuk Erick Thohir dan Sandiaga Uno diakuinya memang memiliki popularitas sangat kuat. Namun kepopuleran tersebut tidak menjadi patokan utama.

Pasalnya, kata dia, image keduanya di mata publik kurang positif karena dianggap sebagai bagian dari kekuasaan oligarki.

“Sementara publik berharap Ganjar Pranowo bersih dari anasir-anasir oligarki,” pungkasnya.

Pemerintah sendiri telah menentukan pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober – 25 November mendatang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Di mana, memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. (Hfz/IBN)

Sentimen: positif (92.8%)