Sentimen
Positif (100%)
27 Apr 2023 : 22.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: penganiayaan, kecelakaan, kekerasan seksual

Daftar 21 Layanan yang tidak Dijamin BPJS Kesehatan

27 Apr 2023 : 22.36 Views 1

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Daftar 21 Layanan yang tidak Dijamin BPJS Kesehatan

PRFMNEWS – Simak 21 layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) – Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Setiap peserta berhak untuk mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Namun, perlu diketahui ada layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Mengurus BPJS Ketenagakerjaan Bisa di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Simak Syaratnya

Dilansir dari laman resminya, berikut 21 layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

Baca Juga: Pengalaman Use Juhana, Warga Bandung yang Rasakan Manfaat UHC BPJS Kesehatan

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
8. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment)
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen)
13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah

Baca Juga: Program Cicil Tunggakan BPJS Kesehatan Masih Tersedia, Berikut Cara Daftarnya

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI dan POLRI
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Itulah layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Kecelakaan lalu lintas tidak dijamin BPJS Kesehatan melainkan dijamin oleh Jasa Raharja, sedangkan kecelakaan kerja dijamin oleh pemberi kerja ataupun BPJS Ketenagakerjaan.***

Sentimen: positif (100%)