Sentimen
Positif (96%)
27 Apr 2023 : 22.04

Cukai Rokok Naik, Staf Sri Mulyani: Kami Tidak Serampangan!

27 Apr 2023 : 22.04 Views 1

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Cukai Rokok Naik, Staf Sri Mulyani: Kami Tidak Serampangan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan keputusan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dengan rata-rata 10% untuk periode 2023 dan 2024. Pemerintah meyakini kebijakan tersebut tidak serampangan.

"Pemerintah tidak serampangan," kata Yustinus Prastowo, Staf Ahli Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui akun twitter yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (7/11/2022)

-

-

"Banyak faktor dipertimbangkan: Petani tembakau dan tenaga kerja di industri hasil tembakau tentu menjadi pertimbangan dalam perumusan tarif, selain aspek kesehatan (pengendalian konsumsi), penerimaan negara, dan peredaran rokok ilegal," jelasnya.

Adapun rincian kenaikannya adalah golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) meningkat rata-rata 11,5 - 11,75%, Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 12%, dan terakhir Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebesar 5%. Menurut Yustinus dalam tiga tahun terakhir, kenaikan tarif untuk SKT jauh lebih rendah.

"Perlu kita ketahui juga, kenaikan tarif sebesar 10% merupakan kenaikan tarif secara rata2. Sedangkan rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), jenis rokok yg paling banyak menyerap tenaga kerja dan tembakau petani, hanya naik sebesar 5%. Ini besaran yg moderat dan bijak," paparnya.

Dari kebijakan tersebut, pemerintah juga membantu tenaga kerja yang terdampak melalui Dana Bagi Hasil CHT yang nantinya disalurkan oleh pemerintah daerah (pemda).

"Lewat bantuan bahan baku seperti benih unggul, pestisida, pupuk, bantuan modal hingga pembinaan SDM, DBH CHT turut menjaga kesejahteraan petani tembakau. Maka sangat jelas pemerintah berpihak pd kesehatan masyarakat tanpa menihilkan kesejahteraan petani tembakau dan buruh."


[-]

-

Update Penetapan Tarif Cukai Rokok 2023, Jadi Naik?
(mij/mij)

Sentimen: positif (96.2%)