Sentimen
Negatif (88%)
27 Apr 2023 : 19.38
Informasi Tambahan

Kasus: PHK, ganti rugi lahan, mafia tanah

Menteri Hadi Tjahjanto Dinilai Gagal Jalankan Visi Presiden Berantas Mafia Tanah

27 Apr 2023 : 19.38 Views 2

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Menteri Hadi Tjahjanto Dinilai Gagal Jalankan Visi Presiden Berantas Mafia Tanah

Samrut Lellolsima | Kamis, 27/04/2023 14:38 WIB

Gabungan mahasiswa, masyarakat Musi Rawas Utara, serta serikat pekerja PT Gorby Putra Utama (PT GPU) yang tergabung dalam Muratara Menggugat melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian ATR/BPN dan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/4/2023). Hadir juga dalam aksi itu, sejumlah kepala desa di Kabupaten Muratara. (Foto: Dok. Jurnas.com)

Jakarta - Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto dinilai gagal menjalankan salah satu visi Presiden RI, Joko Widodo dalam memberantas mafia tanah. Kementerian yang dipimpinnya diduga masih menerbitkan sertifikat palsu Hak Guna Usaha atas nama PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) milik Haji Halim yang terletak di Kabupaten Musi Rawas Utara.

“Kementerian ATR/BPN diduga telah menerbitkan sertifikat yang salah letak. Seharusnya lokasinya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tapi pada kenyataannya SHGU Produk BPN tersebut terletak di Kabupaten Musi Rawas utara dan tumpang tindih dengan lahan masyarat serta lahan tambang PT Gorby Putra Utama yang sudah beroperasi sejak tahun 2009,” tegas koordinator Muratara Menggugat Joko Aprianto kepada wartawan.

Joko bersama gabungan mahasiswa, masyarakat Musi Rawas Utara, serta serikat pekerja PT Gorby Putra Utama (PT GPU) yang tergabung dalam Muratara Menggugat melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian ATR/BPN dan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/4/2023). Hadir juga dalam aksi itu, sejumlah kepala desa di Kabupaten Muratara.

Dalam aksi itu, Joko menegaskan sertifikat tersebut dikeluarkan melalui BPN Musi Banyuasin tertanggal 8 Februari 2022. Penerbitan sertifikat HGU tersebut dinilainya tidak melalui proses dan ketentuan yang berlaku tentang tatacara penerbitan.

Selain itu, lanjut Joko, bukti lain yang memperkuat penerbitan sertifikat HGU tersebut asal-asalan adalah hasil Berita Acara Kunjungan Lapangan (BAP) yang ditandatangi oleh Pihak Polda Sumsel, BPN Kanwil Sumsel, BPN Kabupaten Muba/Mura, Tata Pemerintahan Provisi Sumsel.

“Dalam berita acara dijelaskan terbitnya sertifikat HGU harusnya berada di Kabupaten Musi Banyuasin, tapi pada kenyataannya lokasi kordinat tersebut berada di kabupaten Musi Rawas Utara. Menjadi pertanyaan kami kok bisa ATR/BPN menerbitkan Sertifikat HGU seluas hampir 4000 Ha bisa salah lokasi?” Tanya Joko dalam orasinya.

Oleh karena itu, lanjut Joko, Muratara Menggugat meminta Menteri Hadi yang juga mantan Panglima TNI itu untuk dapat segera mencabut penerbitan sertifikat HGU milik PT SKB.

“Pencabutan ini mesti segera dilaksanakan untuk menghidari adanya PHK Masal akibat terhentinya kegiatan tambang PT GPU yang sudah beroperasi sejak tahun 2009. Apabila tututan kami tidak mendapat tanggapan kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi,” tandasnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Musi Rawas Utara Gabril H Fuadi dan Heri Adi selaku Kepala Desa Beringin Makmur II mempertanyakan dasar Kementrian ATR/BPN menerbitkan SHGU PT SKB. Gabril menekankan hingga saat ini belum ada tanah masyarakat Desa Beringin Makmur II Kab Musi Rawas Utara yang dikompensasi atau diganti rugi oleh pihak PT SKB.

Baik Kementerian ATR/BPN dan PT SKB pun tidak menyosialisasikan dasar terbitnya SHGU tersebut. Gabril menegaskan pihaknya keberatan dengan cara-cara Kementrian ATR/BPN dalam menerbitkan SHGU ASPAL.

"Terbitnya Sertifikat HGU telah merampas hak-hak tanah milik masyarakat dan menggangu iklim investasi karena sepengetahuan kami di lokasi tersebut sudah ada kegiatan perusahaan tambang batu bara (PT GPU) yang sudah beroperasi sejak 2009 dan perusahaan tersebut sudah melakukan kompensasi atau ganti rugi lahan serta sudah membangun fasilitas jalan, pelabuhan, dan fasilitas pendukung lainnya," kata dia.

"Kami masyarakat Musi Rawas Utara mendesak pihak BPN segera mencabut SHGU PT SKB untuk menghidari adanya konflik di lapangan," timpalnya.

Pekerja PT GPU yang diwakili Luki Hermawan mendesak pihak Kemetrian ATR/BPN untuk segera mencabut SHGU PT SKB. Pencabutan SHGU harus segera dilakukan untuk menghidari pemutusan hubungan kerja (PHK) masal akibat terhentinya kegiatan tambang PT GPU yang sudah ada sejak 2009.

"Dan apabila tututan kami tidak mendapat tanggapan kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi," kata Luki.

TAGS : Kementerian ATR/BPN sertifikat HGU PT Sentosa Kurnia Bahagia Haji Halim Musi Rawas Utara

Sentimen: negatif (88.9%)