Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Naskah RUU Perampasan Aset Sudah Di Meja Presiden
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa naskah RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sudah ada di meja Presiden Joko Widodo yang menunggu ditandatangani.
Dia menyebut wajar jika Presiden saat ini belum menandatangani naskah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, mengingat kantor pemerintahan baru dua hari kembali beroperasi setelah libur Idulfitri 1444 Hijriah.
"Sudah di meja Presiden, kan habis Lebaran, baru dua hari kita ngantor. Sudah disampaikan Presiden, sudah di-disposisi oleh menteri-menteri terkait," ujarnya kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (27/4/2023).
baca juga:Menko Polhukam memperkirakan Presiden Jokowi akan menandatangani RUU Perampasan Aset selambat-lambatnya pada pekan depan.
"Ya tinggal presiden perlu waktu untuk melihat dulu, (di) meja surat-surat yang harus ditandatangani karena acaranya sangat banyak. Tapi saya kira paling lambat minggu depan sudah," jelasnya.
Presiden Jokowi sebelumnya sempat menyatakan heran mengapa draf RUU Perampasan Aset tidak kunjung selesai, padahal dia menegaskan segera mengeluarkan surat presiden (surpres) terkait pembahasan itu.
"Saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan. Kalau sudah rampung, ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya, sudah kami dorong sudah lama kok, masa nggak rampung-rampung?" kata Presiden pada 13 April 2023.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari, mengatakan bahwa bola panas untuk menggulirkan pembahasan RUU Perampasan berada di tangan pemerintah.
"Saat ini bolanya masih di pemerintah dengan tahapan penyusunan draf RUU. Setelah diserahkan kepada DPR, barulah masuk ke tahap berikutnya yakni pembahasan RUU. Selama belum diserahkan maka DPR belum bisa melakukan pembahasan," jelasnya.
RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan Pemerintah.
Indonesia diketahui juga telah menyerahkan instrumen ratifikasi atas United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes (UNCTOC) beberapa tahun lalu sebagai rujukan pembentukan RUU Perampasan Aset.
Sejumlah kalangan menilai RUU Perampasan Aset akan lebih efektif menjerat aset kriminal karena lebih cepat mengembalikan aset hasil kejahatan. Selain itu, RUU tersebut dinilai dapat lebih memberikan efek jera karena pelaku tidak lagi bisa menikmati hasil kejahatannya atau kerap disebut sebagai pemiskinan koruptor.
Sentimen: negatif (98.8%)