Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Sidang Putusan Banding Terdakwa Agnes Gracia Digelar Terbuka di Pengadilan Tinggi DKI
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memastikan sidang putusan banding vonis 3,5 tahun terdakwa Agnes Gracia atau AG (15) dalam kasus penganiayaan David Ozora digelar terbuka.
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan mengatakan, persidangan banding akan mengikuti mekanisme yang sama dengan sidang-sidang yang lain.
“Tentang mekanisme pemeriksaan perkara pidana anak di tingkat banding sama halnya dengan perkara pidana banding seperti biasanya, demikian pula dengan putusannya yang akan dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” kata Binsar kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).
Meski dipastikan bakal digelar terbuka, Binsar mengatakan hingga saat ini pihak PT DKI belum menerima berkas banding tersebut baik secara langsung maupun online.
-
Sudah 5 Kali Bersetubuh, Ternyata Agnes Baru 1 Bulan Pacaran dengan Mario Dandy
Adapun berkas banding yang belum diterima adalah dari pihak terdakwa maupun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Hingga pagi ini, PT DKI belum menerima berkas perkara yang dimaksud dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.
Dengan demikian, Binsar menyatakan pihaknya belum menunjuk hakim yang akan mengadili banding atas perkara tersebut.
“Demikian pula tentunya dengan jadwal sidang nya belum ditentukan oleh Hakim, karena belum ada hakim yang ditunjuk,” tuturnya.
reporter: fandi
Sentimen: negatif (50%)