Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Institusi: Universitas Indonesia
Kab/Kota: Tebet, Jati, Kramat, Kramat Jati, Manggarai
Kasus: penganiayaan
Update Kabar Yudo Andreawan, Perusuh yang Viral dan Jadi Tersangka Akan Jalani Konsultasi Jiwa
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Kabar pria yang jadi tersangka akibat dugaan penganiayaan terhadap rekannya dan kerap mengamuk di tempat umum, Yudo Andreawan terkemuka. Polisi mengatakan pelaku hingga kini masih dalam upaya observasi kejiwaan.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah mengatakan, tersangka Yudo sudah dijadwalkan untuk mengkonsultasikan kondisi kejiwaannya dengan tim medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, hari ini, Rabu, 26 April 2023.
“Hari ini rencananya akan dilakukan konsultasi antara penyidik, keluarga Yudo, dan pihak dokter Rumah Sakit,” ujar Kompol Yuliansyah saat dihubungi wartawan.
Yuliansyah melanjutkan, pihaknya hingga kini terus berkomunikasi dan berkoordinasi secara intens bersama dokter yang menangani tersangka. Tak terkecuali soal rangkai kegiatan konsultasi.
Baca Juga: Pakar: Ridwan Kamil Punya Daya Jual, Sebaiknya Airlangga Hartarto seperti Megawati
Hal ini lantaran jadwal kegiatan mental Yudo merupakan bagian penting dalam proses hukum pelaku Yudo Andreawan.
"Penyidik intens melakukan komunikasi koordinasi dengan pihak dokter," ujarnya.
Hasil observasi kejiwaan pelaku menjadi latar belakang mengapa sampai saat ini Yudo belum ditahan. Hal itu sempat diungkap Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah pada Minggu, 16 April 2023 lalu.
“Betul, penyidik (masih) menunggu hasil observasi (kejiwaan) yang bersangkutan. Kita belum melakukan penahanan,” kata Yuliansyah, di Jakarta.
Baca Juga: Hari Pertama Masuk Kerja, Banyak ASN di Pemkab Majalengka Bolos
“Petunjuk dokter yang bersangkutan dilakukan observasi dulu selama satu minggu di RS Kramat Jati,” ujarnya lagi.
Yudo Andreawan ditahan karena kerap berbuat onar di tempat umum. Bahkan mahasiswa S2 Universitas Indonesia itu diduga telah melakukan 17 tindakan tidak menyenangkan yang merugikan publik di tempat umum.
Contoh kegaduhan yang disebabkan Yudo di antaranya mengamuk di stasiun, menghina petugas, mengamuk di kampus, mengacak-acak sebuah klinik, hingga melakukan kekerasan terhadap temannya.
Polisi akhirnya menetapkan Yudo sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan dengan pidana penjara satu sampai lima tahun.
Baca Juga: Zulhas Ungkap Wacana Jokowi Jelang Pemilu 2024: Akan Undang Ketum Partai Bahas Ganjar Pranowo Nyapres
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan banyaknya laporan mengenai aksi pria berusia 26 tahun tersebut di tempat umum.
Sejak awal kasus viralnya Yudo Andreawan di Stasiun Manggarai, Trunoyudo menjelaskan Polsek Tebet tidak hanya diam. Aparat sudah pernah melakukan tindakan berbentuk peneguran bagi Yudo. Namun hal demikian tak kunjung memberikan efek jera.
Akan tetapi, karena banyaknya laporan yang satu per satu membongkar tindakan Yudo selama ini, akhirnya Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya subdit ranmor mengamankan yang bersangkutan. ***
Sentimen: negatif (100%)