Sentimen
Negatif (99%)
27 Apr 2023 : 16.15
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Syarief Sulaeman Nahdi

Syarief Sulaeman Nahdi

Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Pengadilan Tinggi DKI Akui Belum Terima Berkas Banding AG di Kasus Penganiayaan David Ozora

27 Apr 2023 : 16.15 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Pengadilan Tinggi DKI Akui Belum Terima Berkas Banding AG di Kasus Penganiayaan David Ozora

POJOKSATU.id, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta belum menerima berkas perkara banding yang diajukan terdakwa kasus penganiayaan AG (15).

Bahkan hingga hari ini pihak Pengadilan Tinggi belum menerima berkas banding tersebut meski terdakwa AG akan mengajukan permohonan banding atas vonis yang diterimanya.

“Hingga pagi tadi PT DKI belum menerima berkas perkara yang dimaksud dari PN Jakarta Selatan,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan, Rabu (26/4/2023).

Binsar menambahkan, pihaknya juga telah mengecek data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) bahwa AG telah melakukan upaya hukum banding. Namun, berkas itu belum diterima dari pihak AG maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak 17 April 2023.


Adapun berkas perkara belum diterima PT DKI pada Selasa, 18 April 2023, karena ver berbenturan dengan hari kerja terakhir sebelum Cuti Bersama Idulfitri 1444 Hijriah.

Oleh karena itu, sampai saat ini, belum ada hakim yang ditunjuk oleh PT DKI Jakarta untuk menangani perkara tersebut.

“Pengertian belum menerima berkas itu adalah dalam arti baik secara fisik, maupun secara elektronik (melalui SIPP). Dengan demikian belum ada hakim yang ditunjuk menangani atau meng-handle perkara tersebut. Dengan belum adanya hakim, berakibat belum ada jadwal sidang,” terang Binsar

Sebagai informasi, terdakwa anak dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG (15), mengajukan banding atas vonis hukuman penjara 3,5 tahun.

Merespons hal itu, tim Jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis terhadap AG.

“Pihak AG banding dan kami juga banding,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Terpisah, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan hal ini. Menurutnya, banding dari JPU dan AG diajukan bersamaan yakni hari ini.

“Hari ini bersamaan. Jaksa juga mengajukan banding pada hari yang sama,” ujarnya.

Seperti diketahui, AG divonis hukuman penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora selama 3,5 tahun pada sidang putusan Senin (10/4/2023).

Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David pada 20 Februari 2023 lalu.

“Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim tunggal Sri.

Hukuman pidana itu dijalani AG dengan menjalani masa penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak DKI Jakarta.

“Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” sambungnya.

Hal yang memberatkan AG dalam kasus ini adalah bahwa ia terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.

AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Fandi

Sentimen: negatif (99.9%)